Edy Mursali Terpilih Ketua DKM Bhaetul Muminiin
TANGERANG, HR - Pemilihan ketua DKM Bhaetul Muminiin di RW 014 membawahi 9 RT, Kel Bencong Kelapa Dua, Tangerang, Banten minggu lalu terpilih Edy Mursali selaku ketua.
Menurut E Suparman, terpilihnya Edy Mursali akan lebih baik dari sebelumnya, mengingat Edy Mursali sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang dicalonkan oleh para jamaah Bhaetul Muminiin.
Semoga apa yang sudah diamanahkan tokoh masyarakat dan agama dapat menjadi PR, karena jabatan ketua DKM adalah suatu ibadah. Jabatan adalah amanah harus penuh rasa tanggung jawab, peduli, dedikasi yang tinggi dan iklas.
Terpilihnya Edy Mursali akan lebih terfokus dalam kegiatan keagamaan, diantaranya, siraman rohani, pendidikan agama untuk para remaja Musolah Bhaetul Muminiin, agar remaja musolah terhindar dari hal-hal negatif. “Banyak remaja yang terkena narkoba, ini jangan sampai terjadi," kata Ebot Ketua RW 014 didampingi Waka Cing Awing di kantor Seketariat RW.
Ustad Junaedi, tokoh agama, ketika HR minta tanggapan di kediamannya mengatakan dengan terpilihnya Edy Mursali, sudah kehendak Allah SWT, Mursali dicalonkan oleh jamaah musolah Bhaetul Muminiin dan terlihat di wajah Mursali iklas melaksanakan kinerja 3 tahun kedepan.
Kalau toh itu sudah amanah yang diberikan kepercayaan oleh para jamaah, Mursali harus sudah siap untuk menerima kritikan demi terwujudnya apa yang telah diprogram para jamaah kedepan.
Intinya di bidang pendidikan agama, pengajian para remaja musolah dan siraman rohani, khusus di lingkungan RW 014, juga dapat lebih pro aktif dalam pembangunan musolah, yang belum rampung, masih banyak membutuhkan biaya.
Ustad Junaedi menghimbau agar para donatur, dapat lebih proaktif sumbangsih pada pembangunan musolah Bhaetul Muminiin, mudah-mudahan akhir tahun 2015 bisa rampung. Pembangunan musolah tersebut sesuai program salah satu dewan penasehat musolah Bhaetul Muminiin. hrp
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.