Jaksa Kontra Hakim Terdakwa Dituntut Penjara, Hakim Vonis Percobaan
TANGERANG, HR – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hakim Syamsudin kontraversi dengan pertimbangan hukum jaksa penuntut umum (JPU) Sulastri terhadap terdakwa Frenzy sebagai Direktur Keuangan PT Gayung Mulia Ikif (GMI).
Terdakwa terbukti bersalah memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) tanpa perjanjian mitra usaha dan menuntut 5 bulan penjara.
Sementara, pertimbangan hukum hakim Syamsudin, bahwa terdakwa bukan Direktur Utama PT GMI dan menjatuhkan putusan selama 4 bulan, masa percobaan 8 bulan.
Putusan hakim tersebut dianggap sewenang-wenang mantang-mantang palu ditangan tanpa melihat dampak sosial yang terjadi jika calon tenaga kerja tersebut berhasil berangkat ke Arab Saudi tanpa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Banyak contoh kasus tenaga kerja Indonesia yang berada di Arab Saudi menjadi budak seks dan dihukum pancung karena tidak siap untuk memenuhi standard kebutuhan kerja majikan, sehingga terjadi penyiksaan mental hingga fisik.
Pasal yang dibuktikan jaksa dan hakim pasal 104 UU RI No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri. Ketua majelis hakim Syamsudin dan anggotanya Maringan Sitompul dan Ninik Anggraeni mengabaikan status terdakwa Frenzy di PT Gayung Mulia Ikif sebagai Direktur Keuangan salah satu pemegang saham dan satu kesatuan menejemen ikut bertanggung jawab dalam pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri yang dipimpin suaminya sebagai Direktur Utama.
Awalnya, pada tanggal 3/7/2014 lalu Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan 78 orang calon TKI yang akan berangkat ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta. Diantanya 11 orang calon TKI yang akan berangkat tersebut adalah dikirim melalui PT GMI perusahaan milik terdakwa dan suaminya, dimana terdakwa juga ikut bertangung jawab dan mengetahui atas status 11 orang calon TKI yang diamankan tanpa prosedur ketenagakerjaan.
Sebelas orang calon TKI hanya memiliki boarding pas, Visa dan Pasport. Persyaratan yang tidak dimiliki 11 calon TKI adalah: Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Perjanjian Kerja antar Negara, medical report, kartu ansuransi, surat sertifikasi. Kompetensi kerja KTKLN, rekomendasi verifikasi, dan non prosedur, kesemuanya yang diamankan tidak memenuhi prosedur standart kerja.
Adapun calon TKI tersebut berasal dari daerah Subang, Kerawang dan Cianjur. Dalam dakwaan berlapis, dakwaan kesatu pasal 102 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri, Kedua pasal 103 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri dan Ketiga pasal 104 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Atas vonis percobaan hakim tersebut, JPU Sulastri mengajukan banding. ■ erwin tb
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.