Walikota Diminta Buat Surat Edaran Tamu Wajib Lapor
JAKARTA, HR – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat mengintruksikan kepada para Walikota di lima wilayah untuk membuat surat edaran yang ditujukan kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), bahwa tamu wajib lapor ke RT dan RW setempat 1x24 jam.
Keamanan wilayah tidak bisa hanya dibebankan kepada aparatur saja, tetapi juga oleh warga masyarakat DKI Jakarta.
"Walikota saya minta buat surat edaran mengaktifkan kembali ketentuan tamu wajib lapor ke RT dan RW setempat 1x24 jam," kata Djarot, di kawasan Petamburan, Jumat (17/4).
Tujuan kebijakan itu untuk meminimalisir kegiatan prostitusi maupun aksi terorisme di wilayah ibukota, khususnya di pemukiman warga. Karena kontrol sosial di lingkungan sekitar itu sangat penting.
"Ini supaya kita tidak mudah ditembus oleh berbagai macam niatan yang tidak baik. Mari kita ciptakan keamanan, ketertiban di lingkungan masing-masing," jelas Djarot.
Walikota juga diminta untuk mendata pemilik kos yang ada di wilayahnya. Tidak hanya itu, penyewa kamar kos juga harus dimintai foto kopi KTP serta keterangan kerja. Sanksi jika tempat kos digunakan untuk lokasi prostitusi, maka akan langsung ditutup. Sementara pemilik akan diserahkan ke kepolisian.
"Kalau penyalahgunaan tempat kos itu ya ditutup. Gitu saja kok repot, tutup saja. Kalau masalah pidana kan ke penegak hukum. Ya, nggak boleh lagi beroperasi kecuali dia memenuhi ketentuan peraturan yang ada di situ," ucapnya.
Seperti yang terjadi, rumah kos di kawasan Tebet, Jaksel, dijadikan lokasi prostitusi. Penyewa kos menggunakan jejaring sosial untuk menjajakan dirinya. Bahkan, selama ini sangat jarang diantara mereka melaporkan diri ke pengurus RT dan RW setempat. ■ didit
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.