Ketua PN Bekasi Alergi Wartawan
Albertina Ho |
BEKASI, HR - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi diduga alergi dengan wartawan. Hal ini terbukti pada 09/04 ketika HR hendak konfirmasi mengenai penanganan permohonan angkat sita eksekusi No.12/Eks.HT/2000/PN.Bks.
Permohonan itu diajukan oleh Suparman dan Rekan sebagai kuasa hukum PT Pengelola Investama Mandiri adalah kreditor baru memperoleh pengalihan piutang secara sah dari PT Bank Merincop (dalam likuidasi).
Padahal terkait permohonan pengangkatan sita eksekusi yang diajukan oleh A Suparman selaku kuasa PT Investama Mandiri tertanggal 26/06/2014 berlarut-larut alias lambat mulai dari Ketua PN Bekasi Elly Mariani sampai kepada Ketua PN Albertina Ho hingga berita ini diterbitkan belum mendapat perhatian tindak lanjut.
Sebelumnyapun telah melayangkan surat keluhan kepada Ketua PN Bekasi Elly Mariani mengenai lambatnya pelayanan angkat sita eksekusi tersebut pada 22 /09/2014 dan pada 16/12/2014.
Sehingga apapun alasannya, tidak jelasnya penanganan permohonan pengangkatan sita eksekusi oleh PN Bekasi tersebut mengakibatkan ketidak pastian hukum dan merugikan klien khususnya dan masyarakat pada umumnya, demikian isi dari surat keluhan pelayanan PN Bekasi.
Pelayanan PN Bekasi itu juga dikeluhkan oleh Antony kuasa hukum H Enjo Judadjaja untuk “Permohonan Eksekusi Pengosongan No.585/Pdt/PT.Bdg tanggal 9 Januari 2013 jo No.367/Pdt.G/2011/PN.Bks tanggal 5 Juli 2012. Permohonan eksekusi pengosongan itu diajukan oleh Antony pada 11 September 2014. Hingga berita ini diterbitkan belum ada kepastian hukum pelaksanaan mengenai permohan eksekusi pengosongan.
Sayangnya Ketua PN Bekasi Albertina Ho tidak dapat dikonfirmasi pada 09/04 , melalui staf Ajeng mengatakan tidak menerima tamu.
Masyarakat sangat mempertanyakan kinerja Ketua Albertina Ho dan diduga tidak mengindahkan tranparansi, sebab pencari keadilan ingin mengetahui kapan urusannya selesai. ■ med
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.