Mantan Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka Bansos
BANJAR, HR – Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan mantan anggota DPRD periode 2009 -2014 dan DW, staf Sekretariat DPRD Kota Banjar menjadi tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013-2014.
"Kami meningkatkan status kasus bantuan sosial dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ada dua orang yang menjadi tersangka, yakni AM dan DW kami juga masih mengembangkan kasus tersebut," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Banjar Adrian Paromai kepada wartawan, Kamis (16/4).
Dia mengungkapkan, penanganan kasus dugaan korupsi Bansos mulai dilakukan pada Januari 2015. Selama melakukan penyelidikan, beberapa orang telah diminta keterangannya oleh pihak Kejaksaan.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasar hasil perhitungan sementara, bansos yang melibatkan dua tersangka menyebabkan kerugikan negara mencapai Rp100 juta.
Kedua tersangka, dijelasnkan, terlibat dalam kasus yang berbeda. "Dugaan kerugian negara dari dua tersangka tidak saling berkaitan, karena kasusnya berbeda, akan tetapi masih satu bidang yakni bansos. Modus kasus bansos itu kan tidak hanya berupa pemotongan, akan tetapi ada juga penyelewengan atau fiktif," tuturnya.
Lebih lanjut Adrian mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan DW, terjadi di wilayah Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman. Sedangkan yang melibatkan AM di beberapa tempat. "Kami masih terus mendalami kasus tersebut. Kami juga menetapkan tersangka, setelah memiliki bukti permulaan cukup, dan hasil gelar perkara tim di kejaksaan," lanjutnya
Pada tempat terpisah AM ketika ditemui di kediamannya, mengaku kaget dan shock atas penetapan dirinya sebagai tersangka bansos dan mengaku beberapa kali diminta keterangan oleh Kejari Kota Banjar. "Saya terus terang tidak hanya kaget tetapi shock berat karena hibah bansos sudah tepat sasaran dari pemerintah langsung ke kelompok masyarakat sampai di kelompok, dananya utuh," ujarnya.
Karena selama diminta keterangan tidak mengarah bansos yang melibatkan dirinya. Kendatipun demikian, AM mengaku siap dan akan bersikap kooperatif dengan pihak kejaksaan. "Selama ini yang santer di tengah masyarakat bukan bansos yang melibatkan saya. Semoga saja pihak kejaksaan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara bansos," akunya.
AM juga mengungkapkan bahwa di DPRD sifatnya kolektif kolegial, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk lainnya. Menghadapi persoalan tersebut, pihaknya juga bakal minta bantuan penasehat hukum. Alasannya, karena dia tidak sepenuhnya mengetahui kasus yang melibatkan dirinya itu. "Saya berfikir untuk minta bantuan hukum, karena awam dengan persoalan tersebut dan terus terang, saya masih tidak percaya dan tidak mengerti apa yang dituduhkan, masih mengambang," pungkasnya. ■ dede supriadi
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.