Breaking News
Kamis, 30 April 2015

Pedagang Pasar Muara Bungo Tolak Alfa-Mart

Aksi penolakan mini market Alfamart oleh pedagang pasar bawah Muara Bungo
BUNGO, HR - Kehadiran pusat perbelanjaan mini market Alfamart di Kabupaten Bungo di persoalkan berbagai pihak. Munculnya pro–kontra menolak kehadiran Alfamart di kota Muara Bungo terkait rencana dibukanya mini market tersbut, dan hangat dibicarakan di media sosial facebook.

Padahal beberapa waktu lalu, pihak pemerintah Kabupaten Bungo dengan tegas menyatakan belum dapat memberikan izin operasi Alfamart di Bungo. Hal itu menuai kritik di media social, seseorang member komen mengatakan kalau pemda Bungo tidak tegas dan tidak konsekwen, buktinya Alfamart sudah beroperasi di bebeberapa titik di Bungo.

Komen tersebut menanggapi postingan di group ‘Bungo Bebas Bicara’ yang menyebutkan, hati-hati berbelanja di Alfamart dekat rumah makan Puri Minang karena harga barang yang tertera di rak barang tidak sesuai dengan harga ketika pembayaran di kasir. Selain itu, “uang kembalian pecahan ribuan rupiah di suruh untuk menyumbang, tapi tidak jelas di sumbangkan untuk apa” Demikian sebuah postingan status member di akun facebook ‘Bungo Bebas Bicara’.

Penolakan atas kehadiran mini market Alfamart di Bungo, juga ditanggapi serius oleh Persatuan Pedagang Pasar bawah Muara Bungo yang di ketuai oleh Syaiful Acik Bilal yang anggota DPRD Kabupaten Bungo. Bahkan tak tanggung–tanggung Ketua Pedagang Pasar bawah ini mengumpulkan para pedagang menolak dibukanya Alfamart di Bungo karena akan membuat usaha pedagang kecil mati.

Penolakan tersebut dilakukan dengan cara membubuhkan tanda tangan di kain putih terkumpul sebanyak 100 orang pedagang sebagai bentuk penolakan. Aksi itu menjadi publikasi koran lokal di Bungo karena selama ini tak pernah terjadi. ■ tim



Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.