Breaking News
Rabu, 22 April 2015

Perpustakaan SMAN 1 Cihaurbeuti Terancam Dibongkar

CIAMIS, HR - Peraturan Daerah Ciamis No 14 tahun 2001 tentang Garis Sempadan dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta, bakal dikenakan kepada Pelaksana dan Konsultan pembangunan Perpustakaan SMAN 1 Cihaurbeuti.

Pasalnya, pembangunan gedung perpustakaan dari pagu anggaran DAK/DAU 2014 senilai Rp214.656.000 itu, diduga dipaksakan hingga menutup saluran air baik badan bangunan, teras, maupun jalan lintasan, dan bangunan penutup sungai sudah mulai rontok adukannya disisi ujung jalan lintasan terlihat tulang besi menganga.

Kondisi ironis diketahui HR Senin (13/4), nampak di pinggiran selokan bertumpuk sampah yang berpotensi mencemari hingga membuat mampet selokan, nampak dari balik kaca kondosi ruangan jarang terjamah (aktifitas perpus).

Seperti dikatakan Kasi Rawa dan Sungai Dinas Binamarga Ciamis, Hilman, apapun bangunannya kecuali untuk jembatan umum dan lainnya (sesuai perda) yang melanggar terancam pidana dan denda maka patut dibongkar, karena lokasi berada 2 meter dari bibir saluran air dengan debit dibawah 1 meter kubik/detik tidak boleh didirikan bangunan, ''Kami tidak akan merekomendasi pembangunan yang melanggar perda, sempadan adalah status quo yang tidak boleh didirikan/ditutup guna daerah resapan,'' ujarnya.

Kepala Badan Pelaksana Perizinan Terpadu Ciamis, H Wasdi saat dikonfirmasi menyatakan, tidak akan memberikan izin bagi bangunan yang akan didirikan melanggar perda.

Diruang kerja Wakasek SMAN 1 Cihaurbeuti, Selasa (14/4) pihak sekolah memberikan keterangan dengan menyebutkan beberapa nama diduga oknum terlibat pejabat SKPD dari mulai Disdik, Bapeda, Ciptakarya, PU, dan Konsultan hingga pelanggaran perda tidak digubris dan memuluskannya diduga terjadi 'setali tiga uang’.

''Coba temui konsultan bernama Asep Wahyu alis Wahyu Sumarno, aneh bangunan sudah beres, pelaporan, pemeriksaan, pembukuan dan lainnya kok muncul lagi permasalahan amdal lagi,'' ujar Nana.

Sementara itu, Pemda Ciamis sudah membentuk Timsus Kajian yang diketuai Asda I, Endang Sutisna untuk merespon rekomendasi DPRD Ciamis atas penertiban bangunan-bangunan yang melanggar garis sempadan, dan akan mengambil hak interplasi jika pihak esekutif tidak mampu menertibkan hingga waktu yang telah ditentukan, dalam sidang Paripurna eks tanah bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari beberapa waktu lalu. ■ abraham/dm


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.