SMK Prima Wisata Jakbar Sukses UN
H Abdul Rahman memberi pengarahan kepada para siswa (kiri). Siswa-siswi sedang meluapkan kegembiraan dengan cara bertanda tangan di spanduk yang telah disediakan pihak sekolah. |
Abdul Rahman selaku ketua panitia ujian nasional tahun 2014–2015 saat terakhir pelaksanaan UN, Kamis (15/4) berbincang–bincang dengan HR di ruang kerjanya mengatakan, secara substansi tidak ada perbedaan antara model ujian menggunakan computer based test (CBT) dan cara konvesional dengan kertas atau paper based test (PBT). Perbedaannya hanya dari segi teknis nya saja.
Secara umum para siswa–siswi SMK Prima Wisata sudah sangat familiar dengan cara konvesional. Berakhirnya pelaksanaan UN di sekolah para siswa dilarang mencoret–coret baju, karena tidak ada manfaatnya jadi pihak sekolah menyediakan spanduk berwarna putih yang di pampang di depan tembok sekolah untuk melampiaskan kegembiraan siswa–siswi untuk mencoret – coret atau tanda tangan.
Setelah mereka selesai bertanda tangan, mereka berkumpul di lapangan untuk diberi pengarahan agar tidak bermain di luar dan harap segera pulang. Dikhawatirkan ada siswa–siswi lain yang bisa memicu keributan.
Abdul Rahman dibantu 26 guru yang menjadi panitia sangat senang, karena dari hari pertama hingga terakhir tidak ada kendala apapun. Diharapkan siswa–siswi bisa lulus 100% sekalipun UN bukan syarat mutlak untuk standar kelulusan siswa. Sebab pemerintah sudah mengeluarkan Permen Dikbud No 144 Tahun 2014 berkenaan dengan kriteria kelulusan UN atau peserta didik dari satuan pendidikan dan peraturan lain yang berkenaan dengan penyelenggara UN 2014–2015.
Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian sekolah (US), ujian madrasah (UM), program kesetaraan (PK), lulus UN (ujian nasional). ■ jamal
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.