PT BCM Persulit Karyawan Klaim Asuransi Kematian dan Jamsostek
Nurhayati (Alm) semasa hidup |
JAKARTA, HR - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitulah sekarang nasib yang dialami Adi Suhadi setelah ditinggal oleh sang istri yang sudah pergi menghadap sang pencipta Allah SWT.
Almarhumah Nurhayati pada meninggal (28/05) yang mana masih berstatus pekerja di PT Bahtera Cahaya Mas (BCM) perusahaan bekerjasama dengan perusahaan besar yakni PT Mattel Indonesia (MI) di kawasan Komplek Pergudangan Miami. “Ia almarhumah bekerja sudah 16 tahun lamanya,” ujar Adi Suhadi suami dari almarhumah.
Dijelaskan Adi, pihak keluarga sebelumnya telah memberitahukan atas meninggalnya almarhumah Nurhayati kepada pihak perusahaan. Akan tetapi, tidak satu orang pun dari pihak perusahaan manajemen yang melayat untuk membantu baik moril dan materil dari hari pertama hingga hari ketujuh.
Terlebih lagi, saat Adi datang ke perusahaan tersebut untuk meminta surat keterangan dari perusahaan untuk pengajuan mengklaim asuransi ke PT Jamsostek, namun ditolak karena mau urus sendiri.
Permasalahan tersebut kini telah ditangani Suheri dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) selaku yang diberikan kuasa untuk mengurus PHK almarhumah. Adi berharap adanya itikat baik dari pihak perusahaan agar jangan mempersulitnya, untuk menurus pesangon dan klaim asuransi ke PT Jamsostek.
Suheri mengatakan, akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak karyawan. “Pihak perusahaan sudah seharusnya membayar pesangon yang sudah jelas-jelas diatur oleh Undang Undang Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ditambahkan Suheri, jika memang tidak menemukan solusi jalan keluar antara pihak perusahaan dan karyawan, kasus ini akan dilimpahkan ke Sudin Tenaga Kerja Walikota Jakbar, terkait Jamsostek akan menemui Kepala Cabang Jamsostek.
Sebelumnya, Suheri juga telah mendatangi perusahaan tersebut guna meminta surat keterangan guna kelengkapan mengurus pesangon dan klaim asuransi ke PT Jamsostek. Pihak perusahaan hanya mau memberikan uang konvensasi 3 bulan saja.
Suheri juga telah melontarkan surat ajakan musyawarah atau somasi sebanyak 2 kali dan langsung bertemu dengan Barja sebagai Manejer perusahaan.
Ia mengatakan, bahwa perusahaan tidak memPHK almarhumah Nurhayati dan menurut konsultan perusahaan, pesangonnya itu adalah ansuransi yang akan diterima dari Jamsostek, perusahaan hanya memberikan uang penghargaan saja.
Ditambahkan Barja, pihak perusahaan tidak akan memberikan surat keterangan tersebut kalau urusan pesangonnya belum selesai. Lain halnya lagi, konsultan perusahan yang berperinsip bahwa antara pesangon dan asuransi sama. Padahal, antara asuransi dan pesangon itu sudah jelas-jelas berbeda. ■ didit
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.