Kades dan Lurah Pungli Prona
JENEPONTO, HR - Penyelenggaraan sertipikat prona di beberapa desa/lurah di kabupaten Jeneponto bila dilihat dari sasarannya yaitu untuk mengurangi timbulnya sengketa tanah di dalam masyarakat akibat ketidak jelasan kepemilikan tanahnya pada dasarnya prona itu membantu masyarakat golongan ekonomi lemah untuk memiliki sebuah sertipikat.
Namun sangat disayangkan banyak oknum yang memanfaatkan salah menarik biaya diluar dari ketentuan yang sebenarnya, seperti di kelurahan Sidenre desa Lebang Manai kel, Panaikan kel, Bontoa, kel, Empoang Kota kel, Bontorannu, kel Tonrokassi, kel Tonrokassi Barat, Kel Tolo Barat, Kel Tolo Desa Bululoe, Desa Datara, kel Empoang, Desa Kalimporo menarik biaya dari Rp 300/,400/,500 sampai 700,000.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat pada saat media HR melakukan investigasi di lapangan, para pemohon pun jadi kebingungan ikut tarif yang mana, dari tarif yang berbeda apakah tarif pengurus, tarif lurah/desa atau tarif BPN atau tarif dari ketentuan pusat.
Bukankah pelaksanaan sertifikat prona adalah usul dari BPN pusat. Lalu kenapa biaya yang disetujui dipungkiri oknum untuk dimintai pemohon menarik harga yang ada diatas, lantas bagaimana dengan masyarakat ekonomi lemah yang hendak memiliki sebuah sertipikat pada saat itu dan tidak memiliki biaya?.
Berarti sudah tidak ada lagi kepedulian pada masyarakat haruskah mereka dikorbangkan dengan cara mengesampingkan karena tidak mempunyai biaya, padahal sertipikat prona diperuntuhkan kepada orang-orang yang kurang mampu sehingga BPN pusat telah menetapkan melalui anggaran pendapatan belanja Negara (APBN). ■syarif sitaba
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.