Trotoar dan Saluran di Depan Kejati Jabar, Proyek Rp 24 M Terbengkalai
Plat besi di gerbang masuk Kejati Jabar, trotoar dan saluran yang terbengkalai di Jalan Martadinata. |
BANDUNG, HR - Proyek pembangunan trotoar dan saluran Jalan RE Martadinata yang ditangani Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung diduga telah dijadikan ajang ‘merampok’ anggaran sehingga merugikan keuangan negara.
Proyek pembangunan trotoar dan saluran Jalan RE Martadinata senilai Rp 24,5 miliar dimenangkan PT Silva Andia Utama beralamat di Jalan Purwakarta No 1A Antapani Kota Bandung dengan harga penawaran Rp 19.245.469.000. Dananya bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2014.
Pantauan HR di Jalan Martadinata, proyek puluhan miliar tersebut terbengkalai, amburadul, asal-asalan dan tidak selesai dikerjakan.
Pejabat DBMP Kota Bandung menunjukkan kesan menantang aparat hukum, dengan keberanian mereka menelantarkan atau tidak melaksanakan proyek pembangunan trotoar dan saluran yang persis berada di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan di depan kantor Pengadilan Negeri/Pengadilan Tipikor Bandung.
Sampai saat ini pejabat-pejabat di Kejati Jabar tiap hari menyaksikan proyek gagal tersebut. Bahkan, untuk masuk ke kantor Kejati Jabar pun jalannya masih terpasang plat-plat besi yang trotoar dan salurannya tidak selesai.
Pelaksanaan proyek diperkirakan hanya 40 persen, namun dibayar lunas 100 persen oleh pejabat DBMP. PT Silva Andia Utama juga memenangkan proyek pembangunan trotoar dan saluran Jalan Braga senilai Rp 15,1 miliar dengan harga penawaran Rp 12.348.836.200.
Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Kebinamargaan DBMP Kota Bandung, Agus Syafrudin yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat hendak dikonfirmasi (25/6) tidak berhasil karena jarang di tempat.
Selain Agus Syafrudin, para stafnya pun tidak boleh ditemui karena dihalau satpam dengan alasan semuanya rapat. Selain dihalau satpam, pagar pintu untuk masuk ruangan Bidang Pemeliharaan Jalan pun terkunci rapat untuk menghalangi aparat hukum.
Diduga Agus Syafrudin akan melakukan perlawanan habis-habisan apabila aparat Kejaksaan atau aparat hukum lain melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut. Agas Syafrudin yang dihubungi berulangkali melalui nomor 0813223228XX juga tidak berhasil karena tidak aktif.
Walau pelaksanaan proyek sudah termasuk gagal, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung pada tahun anggaran 2015 kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16,3 miliar untuk proyek pembangunan trotoar Jalan RE Martadinata (lanjutan) yang dimenangkan oleh PT Latanindo Graha Persada beralamat di Jalan Sungai Saddang Komp Latanete Plaza Blok C8 Makassar dengan harga penawaran Rp 15.234.347.000. Apakah proyek tersebut juga akan amburadul dan dikorup?. ■pem
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.