Breaking News
Jumat, 10 Juli 2015

Pemenang Tender Diduga Tidak Laik Operasi, Dirjen Bina Marga Diminta Turun Tangan

BANTEN, HR - Seperti yang sudah dimuat media ini (edisi 475/22 Juni 205) dengan judul Dukungan AMP tidak laik operasi dimenangkan, satker PJNW II Banten sarang koruptor?. Berdasarkan pemberitaan tersebut, maka sejumlah kalangan LSM angkat bicara.

“Kalau tidak benar berita yang dimuat oleh Harapan Rakyat pada edisi lalu, harusnya itu dibantah oleh Kasatker, PPK ataupun Pokjanya. Namun ini, tidak ada bantahan dan malah diam seribu kata, seolah-olah benar jadinya. Kasatker harus berani menjawab konfirmasi dan klarifikasi Harapan Rakyat dan itu namanya era keterbukaan dan jangan diam seribu bahasa,“ ujar Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI) kepada HR (2/07/15).

Ditegaskan, bila Kasatker diam seribu bahasa, maka diminta kepada Dirjen Bina Marga yang baru yakni Hediyanto W Husaini segera menindak anak buahnya yang bermain api dalam pelelangan. Juga dimohon kepada Dirjen agar memerintahkan anak buahnya seperti Kasatker untuk memberikan jawaban atas pertanyaan para wartawan.

Apalagi itu pertanyaan secara tertulis, resmi surat konfirmasi dilayangkan oleh media ini, tentu dipertanyakan apa yang dilihat atau didengar atau adanya temuan agak miring, tentu harus direspon dan jangan malah didiamkan atau dicuekin,“ kata Reza Setiawan serta berharap kepada Dirjen yang baru yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PUPR.

Sebelumnya, LSM ICACI menegaskan, bahwa pelelangan di lingkungan Satker PJN II Banten yang diduga sejumlah perusahaan yang tidak laik operasi AMPnya namun dimenangkan harus diusut.

“Ya, periksa berkas dokumen pengadaan pemenang, apakah benar sesuai persyaratan yang dipersyaratkan oleh panitia lelang?” ujar kordinator pengkaji dan investigasi kepada HR di Jakarta, seraya meminta aparat terkait agar segera turun mengusutnya.

Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi tanggal 1 Juni 2015 kepada Kepala Satker SNVT PJN Wilayah II Provinsi Banten, namun sampai saat ini (5 Juli 2015) belum ada tanggapan dari Kasatker maupun PPK atau panitia lelang hingga berita ini naik cetak untuk kedua kalinya.

Seperti dimuat sebelumnya, tender konstruksi di lingkungan satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Banten, Balai Besar PJN IV DKI, Jabar dan Banten, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR tahun 2015 dimenangkan perusahaan pada masing-masing paket proyek diduga Asphalt Mixing Plant (AMP) bersertifikat tidak laik operasi. Selain itu juga lelangnya diduga sudah diatur sedemikian untuk memenangkan rekanan tertentu.

Hal itu terjadi pada paket Pelebaran Jalan Simp Labuan-Cibaliung (14,11 Km) dengan HPS Rp 52.759.585.000 dengan pemenang PT IK senilai Rp 51.083.660.000, dimana AMP perusahaan PT IK (Istaka Karya) belum bersertifikat laik operasi atau sertifikat kadaluarsa dan belum mengajukan surat permohonon sertifikasi yang berlokasi atau basecamp di Jalan Kalempar, Bunder, Ciwandan, Ciromo Kelurahan Kerpuh, Cirebon dengan merek Taisung/Tipe 1000 dan kapasitas 60 TPH.

Begitupula penetapan pemenang PT CI (Conbloc Infratecno) pada paket Pelebaran Jalan Muara Binuangeun-Simpang-Bayah (10,76 Km) dengan nilai penawaran Rp 44.778.406.000 dari nilai HPS rp Rp 52.655.000.000, dimana AMP yang berlokasi/basecamp di Jalan Raya Patrol KM 159 + 00 Sumur Adem Timur Kec. Sukra Kabupaten Indramayu dengan merek NIKKO/tipe NAP 1000/Kapasitas 60 TPH/dengan alasan pindah lokasi juga tidak laik operasi.

Sedangkan, AMP PT RAP (Rama Abdi Pratama) juga belum bersertifikat laik operasi, atau artinya masih dalam dilaksanakan pemeriksaan dan dalam tahap perbaikan sesuai rekomendasi tim pemeriksa, yang mana lokasi atau basecampnya di Jalan Desa Taman Sari Pangkalan KM 2 Karawang dengan merek Seloakti dengan tipe SS 1000/Kapasitas 60 TPH dimenangkan pada paket Pelebaran Jalan Cibaliung-Simpang-Bayah-Bts Jabar (7,25 Km) dengan HPS Rp 52.790.250.000 dan nilai penawaran PT RAP Rp Rp 42.820.359.000.

Bahkan penetapan pemenang PT RAP itu juga disanggah dua perusahaan (peserta-red) dan salah satunya peserta menyatakan, “ada indikasi memenangkan perusahaan ‘jagoan’ dengan modus mengumumkan hasil evaluasi teknis peserta lain tidak lulus, sehingga tidak diperlukan klarifikasi, dan bahkan mempertanyakan apakah benar telah dilakukan terhadap peserta pemenang?, dan juga berencana akan melakukan demo ke Kementerian PUPR dan KPK agar dilakukan sita berkas terhadap perusahaan pemenang.

Ketiga perusahaan (PT IK, PT CI dan RAP) yang menang pada paket proyek masing-masing tersebut diatas dan diduga memakai AMP bersertifikat tidak laik. “Dengan diduga persyaratan yang diajukan didalam dokumen pengadaan oleh perusahaan pemenang masing-masing paket yangh didapat dimana AMP diragukan atau bersertifikat tidak laik operasi, dan hal itu seharusnya gugur teknis namun malah dimenangkan oleh Pokja ULP Banten.

Padahal, sudah dipertegas dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, kemudian oleh kepala Balai Besar PJN IV mengeluarkan surat edaran bernomor: 14/SE-BV/2014 tertanggal 15 Desember 2014, dimana salah satu poin surat edaran kepala balai tersebut: menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkan Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan AMP pada dokumen penawaran dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi AMP dengan lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan.

Atas instruksi tersebut diatas, maka bagi penyedia jasa/kontraktor yang mengikuti tender harus melampirkan dalam dokumen penawaran yakni persyaratan peralatan AMP yang sudah bersertifikat laik operasi. Namun hal ini di satker PJN wilayah II Banten dimana persyaratan AMP disampingkan atau di nomor duakan, dan yang penting diduga pemenangnya sudah diatur atau lelangnya hanya formalitas saja.

Ketiga perusahaan pemenang tender, yakni PT CI dimana lokasi AMP-nya di Kabupaten Inramayu, AMP PT RAP di Kabupaten Karawang dan AMP PT IK yang berlokasi di Cirebon, hingga jarak AMP ke lokasi proyek masing-masing perusahaan yang dikerjakan, seperti PT IK di daerah Labuan, PT CI di Simpang Bayah, daerah Rangkasbitung.

Sedangkan lokasi proyek dikerjakan PT PT RAP di daerah Cibaliung-Simpang-Bayah (Banten Selatan-perbatasan Jawa Barat), jelas-jelas jarak AMP masing-masing perusahaan pemenang ke lokasi proyek berkisar diatas 120 Km dan itu pun AMP-nya diduga bersertifikat tidak laik operasi.

Padahal sesuai analisa teknisnya perjalanan AMP/hotmix, dimana berdasarkan jarak antara AMP dengan jarak lokasi proyek berkisar 65 Km atau sampai 90 Km atau kecepatan perjalanan rata rata 30 Km/jam atau 2, 2 jam sampai 3 jam dan turun temperature diambil rata –rata 5 derajat/jam, atau total penurunan temperature dalam perjalanan diperkirakan 10, 2 derajat dan temperature hotmix saat meninggalkan AMP rata –rata 155 derajat.

Oleh karena itu, apakah perusahaan-perusahaan pemenang paket tersebut sesuai persyaratan analisa teknisnya?, terutama dihitung dari antara lokasi AMP dengan jarak lokasi proyek yang tentu tidak masuk akal dan sangat jauh jaraknya antara lokasi AMP dengan lokasi proyek. ■tim


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.