Penetapan Perda Tentang Pemilihan Kepala Desa
Drs H.Basri Bupati Nunukan bersama H Danni Iskandar Ketua DPRD Nunukan |
NUNUKAN, HR - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan agendakan paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kita sangat bersyukur, karena proses pembahasan terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah selesai dilaksanakan,”ucap Bupati Nunukan Drs.H.Basri, M,Si.
Harapan kita bersama pemerintah DPRD dan masyrakat Kabupaten Nunukan agar peraturan daerah yang baru saja ditetapkan disaksikan oleh semua elemen Insyak Allah. Dan pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara efektif dan efisien,”imbuhnya.
Bupati mengucapkan ribuan trimakasi kepada segenap ketua dan anggota DPRD Nunukan, karena secara sungguh-sungguh dan sabar mengikuti rapat paripurna membahas dari Raperda menjadi Perda.
Menurut Bupati Penetapan terhadap Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya dalam pelaksanaan Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Nunukan. Dikabupaten Nunukan terdapat 211 desa yang telah terakhir masa jabatannya saat ini, dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terdapat 211 desa tersebut sangat ditentukan oleh Peraturan Daerah yang baru saja kita tetapkan bersama, mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan secara serentak sesuai dengan mkanisme yang telah ditentukan oleh UU No:0 Tahun 2014 tentang desa.
Sebagaimana diketahui, untuk 4 rancangan peraturan daerah lainnya telah disepakati bersama oleh Tim Asistensi Pemerintah Daerah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, dan pada tanggal 9 Juni 2015 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan berdasarakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13/DPRD/2015.
Adapun 4 Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang pemilihan Kepala Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telokomonikasih.
Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1013 tentang pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dari 4 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, 3 diantaranya terlebih dahulu wajib dievaluasi sekaligus diregister oleh Propensi Kalimantan Utara sebelum ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Daerah sehingga tidak dapat bersama penetapannya pada hari ini.
Sedangkan 1 (satu ) Rancangan Peraturan Daerah yaitu tentang pemilihan Kepalah Desa telah mendapatkan nomor register sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Nunukan. ■ yusuf
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.