Breaking News
Sabtu, 25 Juli 2015

Kejari Tanjungpandan Tetapkan Tersangka 2 Kasus Korupsi

Kajari Tanjungpandan Nova Elida Saragih
BELITUNG, HR – Bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa yang ke-55 tahun 2015 ini Kejari Tanjungpandan patut diberi apresiasi terhadap keseriusannya dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Usai melaksanakan upacara peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-55, ketika ditanya wartawan mengenai kasus korupsi, Kajari Tanjungpandan Nova Elida Saragih SH MH didampingi Kasi Pidsus Khristiya Lutfiasandhi, menyampaikan, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rumah pintar tahun 2011 dan tersangka untuk BRI terkait pencairan dana hibah Provinsi.

Sebelumnya Kejari Tanjungpandan telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Pembangunan rumah pintar tahun anggaran 2011 yang menggunakan dana dari Dirjen PAUD Kementerian Pendidikan dan kasus dana hibah dari provinsi untuk pembangunan rumah dinas kodim 0414/Belitung.

“Kita sudah melidik kasus ini, dan sekarang baru bisa menetapkan tersangkanya dalam kasus pembangunan rumah pintar tahun 2011 tersangka H dan S diduga melawan hukum dan tidak bisa menunjukan surat pertanggung jawaban dalam kegiatan pembangunan rumah pintar tersebut dan menimbulkan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 200 juta.
Sedangkan untuk tersangka BRI terkait pencairan dana Hibah dari provinsi untuk pembangunan rumah dinas Kodim 0414/belitung, pihak BRI diduga telah mencairkan dana Rp 800 juta tersebut tidak sesuai prosedur (SOP),” ucap Nova kepada wartawan, Rabu (22/7).

Lebih jauh Nova menerangkan bahwa untuk pembangunan rumah pintar di SDN 19 Tanjungpandan dengan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 200 juta. pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pengusutan kasus ini.

"Kerugian negara Rp 200 juta itu. Kami minta pertanggungjawabannya, tapi mereka tidak bisa menunjukkan itu dan ‎kejaksaan telah memiliki sprindik untuk penyitaan dokumen terkait kasus dana hibah dari provinsi untuk pembangunan rumah dinas kodim 0414/Belitung dan kasus dugaan korupsi rumah pintar itu. Jadi kita ada 4 sprindik, dua untuk dinas dan 2 untuk BRI, dinas terkait dugaan kasus rumah pintar dari SKB dan 2 untuk BRI terkait kasus dana hibah provinsi kepada Kodim 0414/belitung,” terang Kajari Tanjungpandan.

Penggeledahan
Usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55, tim penyidik Kejari Tanjungpandan yang terdiri dari Kasi Pidsus Khristiya Lutfiasandhi, Kasi Intel Ardian dan Kasi Pidsus Ade Solehudin serta beberapa jaksa mendatangi UPT Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Belitung di Jalan Sudirman Perawas sekitar pukul 10.00 wib untuk melakukan penggeledahan beberapa berkas terkait kasus pembangunan rumah pintar tahun 2011 di SDN 19 Tanjungpandan.

Kedatangan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpandan diterima langsung Kepala SKB Kabupaten Belitung Subandri di ruang kerjanya dan setelah berbincang sebentar untuk menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka serta menunjukkan surat perintah dari pengadilan.

"Tersangka H dan S tidak memberikan RAB yang kami minta sebagai alat bukti. Makanya kami melakukan penggeledahan berkaitan dengan untuk mendapatkan alat bukti RAB. Kalau pihak Bapak tidak menyerahkan kami lakukan penggeledahan," sebut Khristiya saat berbicara dengan Subandri.

Tak mudah bagi tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpandan untuk menemukan alat bukti yang diinginkan saat melakukan penggeledahan di UPT Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Belitung (22/7/2015) disebabkan SKB sedang dalam renovasi sehingga arsip yang ada masih berantakan dan tidak berada di satu ruangan, Hingga setengah jam berjalan belum ditemukan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan beberapa ruang arsip yang ada di SKB Namun tim hanya menemukan surat pengantar rencana anggaran belanja (RAB) pembangunan rumah pintar.

"Surat pengantarnya ada, tapi RAB-nya tidak kita temukan. Coba periksa komputernya dulu," sebut Kasi Pidsus Khristiya Lutfiasandhi.

Setelah beberapa saat melakukan penggeledahan akhirnya tim Kejari Tanjungpandan berhasil menyita beberapa dokumen dan satu unit CPU. “Kita sudah lakukan penyitaan beberapa dokumen dan satu unit CPU,” ucap Kasi Pidsus Kejari Tanjungpandan. marjono


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.