Breaking News
Senin, 27 Juli 2015

Usut Tuntas Dugaan KKN di BWSS VI Jambi

Lokasi proyek BWSS VI di Desa Muntialo dan Desa Bram Itam Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar Provinsi Jambi.
JAMBI, HR – Sejumlah kegiatan proyek pada Satminkal Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Satuan Kerja SNVT pelaksanaan jaringan pemanfaatan air Sumatera VI Provinsi Jambi yang sumber pendanaannya dari APBN tahun anggaran 2014 diduga banyak menyimpang dari ketentuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan maupun hasil ivestigasi LSM Aliansi kepada HR, Kamis (23/7) mendesak pihak aparat penegak hukum di Jambi untuk mengusut tuntas dugaan KKN di BWSS VI Jambi.

Dugaan penyimpangan proyek itu diatnaranya paket pekerjaan pembangunan intake dan jaringan pipa trasmisi air baku Batang Merao Kota Sungai Penuh ( 0,1 M3/det). Kedua proyek yang sumber dananya dari APBN TA 2014 itu bernilai Rp11.011.935.000 dengan kontraktor pelaksana yaitu PT. Mitra Baru, dengan nomor kontrak HK.02.03/PJPA-JBI/C3/02/2014.

Selain itu, paket pekerjaan rehabilitasi jaringan rawa D.R. Kumpeh Kab. Muaro Jambi seluas 1.700 ha, sumber pendanaannya juga dari APBN TA 2014 senilai Rp5.563.629.000. Kontraktor pelaksananya, yakni PT. Kenali Asam dengan nomor kontrak HK.02.03/PJPA-JBI/C1/4/2014.

Adapun paket pekerjaan rehabilitasi jaringan rawa D.R. Betara paket II seluas 1.700 ha sumber dana juga dari APBN TA 2014 senilai Rp5.393..393.000 dengan kontraktor pelaksana yaitu PT. Prakarsa Mustika Semesta Prima dengan nomor kontrak HK.02.03/PJPA-JBI/C1/31/2014.

Kemudian, paket pekerjaan rehabilitasi jaringan rawa D.R. Bram Itam Paket III Kab.Tanjung jabung barat seluas 1.400 ha. sumber dana APBN TA 2014 senilai Rp4.496.630.000.

Beberapa item poin dugaan penyimpangan pada paket kegiatan satuan kerja SNVT PJPA Sumatera VI Provinsi Jambi antara lain; dilakukan paket ini diduga tidak melalui mekanisme tender yang wajar. Artinya telah terjadi pengkhianatan sebagaimana dalam pernyataan fakta integritas dan Perpres No.70 tahun 2012. Palaksanaanya juga diduga telah melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pada saat pengerjaan, pekerjaan dilakukan tidak sesuai spek (pekerjaan tebas pembersihan diduga tidak dilaksanakan). Kemudian kualitas pekerjaan kurang baaik (tidak sempurnanya pembentukan hasil galian 3 meter dan 1 meter). Adanya pengurangan volume pekerjaan (diduga dikerjakan hanya 50 persen).

Pelanggaran lain yang dilakukan kontraktor adalah mark-up (diduga biaya pengerjaan hanya Rp2 miliar), pekerjaan asal jadi (diduga tidak ada pekerjaan perapihan). Pelaksanaan kegiatan tersebut diatas diduga terjadi penyimpangan dalam hal mutu pekerjaan, diduga adanya kelebihan pembayaran untuk pekerjaan karena tidak sesuai progress, adanya pengurangan volume pekerjaan dan penggelembungan dana anggaran, sehingga diduga menyebabkan kerugian uang negara.

Hal demikian dapat terjadi karena diduga kuat ada konspirasi diantara oknum pejabat pengguna anggaran dengan rekanan penyedia jasa dan kuat dugaan pada setiap pekerjaan dananya dicairkan seratus persen, namun progres pekerjaan tidak mencapai seratus persen.

Pada proyek pembangunan intake dan jaringan pipa trasmisi air baku Batang Merao Kota Sungai Penuh ( 0,1 M3/det ) yang bersumber dana APBN TA 2014 senilai Rp11.011.935.000 , kontraktor pelaksana, PT. Mitra Baru diduga melakukan pekerjaan tidak sesuai spektek, RAB dan RMK yang tertuang dalam kontrak kerja.

Hal itu tercermin dari pembangunan yang telah dilaksanakan dari Desember 2014 dimana bangunan tersebut sampai sekarang belum selesai dan difungsikan.

Bangunan yang menggunakan uang rakyat tersebut terkesan tidak dikerjakan dengan professional, padahal dalam kegiatan ini telah melibatkan konsultan/supervisi konstruksi yang mana dananya dikucurkan oleh APBN TA 2014 senilai Rp240 juta.

Berdasarkan keterangan pengawas lapangan, pada saat kegiatan tersebut tidak selesai dikerjakan tepat pada waktunya,yaitu pada bulan Oktober 2014. Ada pengembalian uang negara sebesar Rp5 miliar dari PT.Mitra Baru ke pusat.

Namun anehnya, Kepala BWSS VI Jambi tidak memberikan sanksi atau merekomendasikan perusahaan rekanan tersebut agar didiskulifikasi atau di blacklist karena tidak mampu bekerja dengan berpedoman pada ketentuan dalam kontrak kerja kegiatan tersebut.

Di tahun 2015, kegiatan konsultan/supervisi konstruksi dilanjutkan dengan dana APBN senilai Rp250 juta dan pembangunan intake (lanjutan) dengan dana APBN senilai Rp5.401.220.000.

Dalam konteks penyimpangan ini, Aliansi LSM akan melakukan pelaporan resmi tentang dugaan KKN tersebut ke Presiden, Kejagung dan Kapolri serta institusi terkait. Pihaknya siap melakukan aksi unjuk rasa guna mendorong percepatan pengusutan kasus kasus di BWSS VI Jambi.

Kepala BWSS VI Provinsi Jambi Bambang Hidayah M.E maupun Kasatker Agus Maulani ST.MT belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi HR dan tidak menanggapi ketika dihubungi via handphone maupun sms.

Banyak pihak mengatakan Bambang Hidayah sudah layak dicopot atas kinerjanya yang dinilai amburadul. “Kita tunggu saja kerja aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus di BWSS VI Jambi.,” ujar aktivis LSM Aliansi. ■ dian/nelson


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.