Breaking News
Jumat, 10 Juli 2015

Sabu 22 Kg, Hanya Divonis Hakim 20 Tahun

Sidang vonis terdakwa oleh hakim Zahri.
JAKARTA, HR – Tiga terdakwa Ong Beng An, Thian Hong dan Tjhia Sing Jang dengan kepemilikan sabu seberat 22 kg divonis hanya 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7) kemarin. Padahal, sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gabriel, Endang dan Fitria adalah hukuman mati.

Karena ketiga berkas terdakwa terpisah maka, ketua majelis hakim secara bergantian memvonis terdakwa. Untuk terdakwa Ong Beng An divonis oleh hakim Bambang Sasmito, terdakwa Thian Hong divonis oleh hakim Maha Nihmah dan terdakwa Tjhia Sing Jang divonis oleh hakim Zahri.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, jaksa membuktikan terdakwa terbukti dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat sidang putusan ketiga gembong narkoba tersebut, sejumlah pengunjung sidang sondak kaget melihat hukuman yang diberikan ringan melihat banyaknya barang bukti sabu 22 kg. “Hakim ‘masuk angin’ ini,” kata salah seorang pengunjung. Hanya saja dia tidak menjelaskan ‘masuk angin’ seperti apa.

Sebagai pertimbangan dan perbandingan, jelasnya, beberapa kasus narkoba sabu barang bukti lebih sedikit dihukum lebih berat.

Sebut saja baru-baru ini juga divonis di PN Jakbar dengan barang bukti sabu 6 kg divonis hukuman seumur hidup. Demikian juga terpidana narkoba yang baru dieksekusi baru-beru ini. Masih kental ingatan kita hanya dengan barang bukti sabu 4 kg divonis mati.

Sebelumnya, saat penangkapan di perumahan Citra Garden 5, Blok B4/28 Jakarta Barat ditahan empat orang yang mana salah satu diantaranya adalah Hendrik Co, dia tidak disidangkan dan lepas demi hukum, karena berkasnya tak kunjung dilengkapi oleh penyidik Mabes Polri. Sehingga habis masa penahanan.

Parahnya lagi, dia pun tidak bisa dihadirkan saat pemeriksaan saksi di persidangan. Dari proses persidangan sudah mucul sejumlah kejanggalan dalam proses perkara ini.

Demikian juga penerjemah dimana saat putusan sesorang perempaun yang kerap terlihat menemani terdakwa menjadi penerjemah saat putusan. Padahal ada penerjemah sebemunya, namu tidak hadir saat putusan.

Si perempaun tersebut kerap terlihat mondar mandir ke Pengadilan entah mengurus perkara, kok bisa penerjemah saat putusan. Hakim terlihat akrab dan tahu siapa si perempuan itu. Hakim Bambang main tunjuk saja dia untuk penerjemah saat putusan itu. ■jt


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.