Sertipikat Prona di Kabupaten Jeneponto Dipungli ?
JENEPONTO, HR - Penyelenggaraan sertipikat prona di beberapa desa/lurah di Kab Jeneponto bila dilihat dari sasarannya yaitu untuk mengurangi timbulnya sengketa tanah di dalam masyarakat akibat ketidak jelasan kepemilikan tanahnya pada dasarnya prona itu membantu masyarakat golongan ekonomi lemah untuk memiliki sebuah sertifikat.
Namun sangat disayangkan banyak oknum yang memanfaatkan salah menarik biaya di luar dari ketentuan yang sebenarnya, seperti di Kelurahan Sidenre Desa Lebang Mania Kel Panaikan, Bontoa, Empoang Kota, Bontorannu, Tonrokassi, Tonrokassi Barat, Lebang Mania, Tolo, Barat, Tolo, Bululoe, Datara, Empoang, Kalimporo menarik biaya dari Rp300-700.000.
informasi yang di himpun dari masyarakat pada saat HR melakukan investigasi di lapangan, para pemohon pun kebingungan ikut tarif yang mana, dari tarif yang berbeda apakah tarif pengurus, tarif lurah/desa atau tarif BPN atau tariff dari ketentuan pusat. Bukankah pelaksanaan sertipikat prona adalah usul dari BPN pusat, yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Lalu kenapa biaya yang disetujui dipungkiri oknum untuk dimintai pemohon menarik harga yang ada diatas, lantas bagaimana dengan masyarakat ekonomi lemah yang hendak memiliki sebuah sertipikat pada saat itu dan tidak memiliki biaya, bagaimana yang ditentukan? Berarti sudah tidak ada lagi kepedulian pada masyarakat, haruskah mereka dikorbankan dengan cara mengesampingkan karena tidak mempunyai biaya, padahal sertipikat prona diperuntukkan kepada orang-orang yang kurang mampu sehingga BPN pusat telah menetapkan melalui APBN. ■ syarifuddin sitaba
Mohon di perjelas informasinya. Agar kita bisa sama-sama mengatasi persoalan ini.
BalasHapus