Ahong Mafia, Kakan BC dan Kapolres Tutup Mata?
KARIMUN, HR – Sejak lengsernya pemerintahan orde baru. Apa yang diharapkan rakyat Indonesia? Tentu kesejahteraan dan penegakan hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Namun kenyataannya masih jauh dari harapan, khususnya didaerah, apalagi dipulau-pulau kecil seperti Karimun, Kepri. Akibat dari para pejabatnya yang bermental dan bermoral “rakus” mengabaikan UUD 45 dan hukum yang berlaku. Seharusnya bertindak, tetapi “menutup mata”.
![]() |
Kapal milik Ahong |
Diduga penegak hukum di daerah kepri khususnya di Kabupaten Karimun memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Seperti Polres Karimun serta jajarannya, Bea Cukai serta jajarannya. Terbukti beberapa kali awak media akan menkonfirmasi terkait aksi penyeludupan yang marak kepada Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya lewat telepon selulernya maupun menemui ke kantornya, tapi tak berkenan menjawab. Ada apa?. Hanya ajudan yang menemui dan mengatakan,”Bapak tidak bisa dijumpai ataupun Bapak sedang tidak ditempat‘’. Ini membuktikan bahwa Kapolres Karimun kurang serius menjalankan tugas kepolisiannya yakni sebagai pengayom dan penegak hukum.
Demikian juga dengan Bea Cukai yang pokok pekerjaan atau penugasannya untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Republik Indonesia tanpa cukai serta dokumen yang sah.
Sedangkan Ahong yang diduga mafia penyeludup juga tak mau merespon saat akan dikonfirmasi via selulernya.
Pernah berpapasan dijalan,pihak HR menyapa Ahong namun hanya mengangkat tangan dan mengatakan,”Aman itu”. Seakan-akan Ahong tidak pernah merasa gentar sedikit pun, dan dia terlihat percaya diri dengan uangnya yang telah dibagi-bagi dengan penegak pihak penegak hukum di Tanjung Balai Karimun.
Diminta kepada Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Arman Depari serta Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti agar menindak tegas jajarannya yang selalu tutup mata dan mementingkan kepentingan pribadinya daripada tugas.
Dan diminta juga kepada Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesisa Heru Pambudi, agar menindak tegas jajarannya yang tidak taat dengan kinerjanya. Meskipun Menteri Keuangan mengatakan baru-baru ini, ketika pemusnahan barang ilegal yang bertempat disekitar kawasan kantor Kanwil Bea dan Cukai Meral dengan tegas. "Tangkap dan seret pelaku penyeludupan barang-barang yang masuk tanpa cukai dan tidak jelas walaupun darimana saja, tangkap pelakunya".
Ahong tidak pernah ciut dan takut melakukan kegiataannya sebagai penyeludupan barang-barang yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh aparat yang berkompeten, seperti Bea Cukai, maupun pihak yang terkait dalam pencegahan kejahatan.
Hasil investigasi HR dan informasi yang beredar dikalangan masyarakat, bahwa segala bentuk usaha yang dilakukan oleh Ahong dapat berjalan dengan mulus, karena diduga semua pihak diberi upeti (tutup mulut) setiap bulan, mulai dari pihak penggayom, Bea Cukai serta pihak intansi terkait lainnya. Kenapa penyeludupan yang dilakukan oleh Ahong sampai sekarang tidak pernah ditindak oleh pihak Bea Cukai. Apakah memang benar-benar pihak penegak hukum di Karimun sudah mendapat upeti dari Ahong ? Padahal pekerjaan yang digeluti Ahong sangat merugikan negara, diduga melanggar pasal 53 ayat 4 UUD No.17 tentang kepabeanan yang menimbulkan kerugian Negara. Hal tersebut diperparah dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Ahong diduga ikut menyeludupkan obat-obatan, tanpa pengawasan dari pihak terkait yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Warga Meral yang tidak mau disebut namanya mengatakan, Ahong memiliki beberapa unit kapal untuk melakukan pengiriman barang seludupan dari luar negri (manca negara) yaitu singapura, malaysia serta negara lainnya. Juga dijelaskan lebih jauh dalam satu bulan kapal Ahong melakukan pengiriman barang dari manca negara ke Indonesia (karimun) mencapai kira-kira 8 sampai 10 kali per unit kapalnya dikali 5 unit kapal Ahong.
Untuk itu, diminta kepada Bapak Dirjen Bea dan Cukai dan Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kapolda Kepri dan yang berkompeten dalam hal ini agar dapat turun tangan ke Tanjung Balai Karimun (Kepri) untuk menangkap Ahong serta menghentikan aktifitasnya sebagai penyeludup kelas Kakap, demi terselamatnya Negara ini dari kejahatan dan kerugian. tim
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.