Fasos Fasum Bojong Permai di Jakbar Raib? Deddy: Wilayah Kota Awasi Aset DKI
JAKARTA, HR – Terkait kasus dugaan pengalihan asset Pemprov DKI Jakarta berupa fasos fasum dari PT Bojong Permai ke pihak ketiga, mendapat tanggapan dari Kasubsi Pemanfaatan Aset BPKAD DKI Jakarta, Deddy. Kepada HR di kantornya, Kamis (25/2), Deddy, mengatakan bahwa fungsi pengawasan asset Pemprov DKI Jakarta adalah tanggungjawab wilayah kota.
Areal waduk yang kini dibangun tempat penampu ngan alat berat milik pengusaha setempat dan permukiman warga. |
Deddy menjelaskan bahwa setelah asset Pemprov DKI diserahkan pengembang kepada Gubernur DKI, selanjutnya diadakan rapat teknis bersama Walikota dan seluruh SKPD terkait, untuk selanjutnya fasos fasum itu diserahkan pengawasannya kepada SKPD terkait. SKPD yang terlibat dalam rapat teknis itu diantaranya Satpol PP, Sudin PU, Tata Ruang, Penataan Kota dan lainnya.
Menyikapi adanya isu bahwa fasos fasum dari PT Bojong Permai telah dialihkan kepada pihak ketiga, Deddy mengatakan bahwa pihak-pihak yang mengetahui tapal batas fasos-fasum yang telah diserahkan adalah wilayah kota dan SKPD terkait, termasuk Satpol PP.
“Arsip data itu ada di Pulomas, namun bukan berarti Pulomas memiliki satu-satunya arsip fasos fasum itu, di SKPD wilayah kota juga memilikinya,” ujar Deddy.
Deddy menyarankan HR untuk menemui dan menanyakan tapal batas itu kepada Sanusi, staf dari Bagian Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Adm Jakbar.
Melalui telepon, Jumat (26/2), Heri, mantan pihak pengembang Bojong Permai, kepada HR mengakui bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh kewajiban perusahaan kepada Pemprov DKI. Namun, ungkap Heri, bila ada penduduk liar yang menghuni fasos fasum itu, pihaknya menyerahkan segala penindakan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pada edisi sebelumnya, HR berhasil mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Kantor Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Adm Jakbar, Bambang. Dikatakan Bambang, bahwa pihaknya akan menelusuri keberadaan asset Pemprov DKI yang diduga hilang sedikit demi sedikit di areal Komplek Taman Jeruk, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng. (Lihat: Keberadaan Fasos - fasum DKI di Komplek Taman Jeruk Jakbar Dipertanyakan)
“Bila ada pihak yang memperjualbelikan asset itu, bahkan bila ada yang sudah disertipikatkan, akan kami telusuri,” ujarnya, (11/2), di kantornya. Bambang menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki atau mengarsipkan tapal batas fasos fasum sesuai berita acara penyerahan dari pihak pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Coba tanyakan ke KPAD Jakbar, mungkin mereka menyimpannya,” ujar Bambang.
Terkait itu, HR mengkonfirmasikan kepada Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Kota Adm Jakbar, namun selalu tidak berhasil ditemui. Menurut beberapa stafnya, Kepala KPAD Jakbar sibuk ke Balaikota.
“Untuk peta tapal batas fasos fasum ada di BPKAD DKI Jakarta di lantai 14 Balaikota,” ujar staf pengawasan KPAD Kota Adm Jakbar, yang tidak ingin disebut namanya.
Berbeda halnya dengan keterangan mantan Lurah Rawa Buaya, Ridwan, saat dikonfirmasi HR di pelataran Masjid di areal Kantor Walikota Jakbar, Rabu (17/2). Ridwan, mengatakan, bahwa yang mengetahui pasti persoalan itu adalah Denny Kosasih selaku Ketua RW 08 Kelurahan Rawa Buaya, juga sebagai Pimpinan Proyek Bojong Permai.
“Itu adalah lahan yang termasuk bagian dari planning, namun tidak termasuk dari fasos-fasum yang diserahkan. Itu adalah kepentingan mereka semua,” ujar Ridwan.
Dikatakan Ridwan, pihak pengembang telah melakukan pembebasan melebihi dari yang ditentukan, dan areal itulah yang dialihkan kepada pihak ketiga.
“Pak Denny yang lebih menguasai areal itu,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Ketua RW 08 Rawa Buaya, Denny Kosasih, tidak berhasil dikonfirmasi HR. Bahkan SMS dan telpon pun tidak dijawab.
Berdasarkan berita acara penyerahan asset tertanggal 13-08-2007 yang diterima Redaksi Surat Kabar Harapan Rakyat, menyebutkan bahwa Ir H Ismail Sofyan selaku Direktur PT Bojong Permai telah mendapat persetujuan tertulis Nomor: 26/BP-MD/VIII/2006 tanggal 29 Agustus 2006 dari H Subagdja Prawata selaku Komisaris Utama PT Bojong Permai; untuk menyerahkan kewajiban pengembang kepada Pemprov DKI yang diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.
Penyerahan fasos fasum yang menjadi kewajiban PT Bojong Permai, berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta tanggaI 21 Mei 1977 No. 1144/A/K/BKD/1977 terkait Surat Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) seluas lebih kurang 31 ha, terletak di daerah Rawa Buaya, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Cengkareng, guna membangun perumahan murah. Kemudian, juga berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September 1979 No. 1813/A/K/BKD/1979 terkait SIPPT seluas lebih kurang 9 ha, guna membangun perumahan sederhana/masissonette.
Fasos fasum yang diserahkan berupa tanah dan bangunan jalan; bangunan saluran; duiker dan waduk dan rumah pompa; dan pompa yang terletak di Rawa Buaya.
Kasus dugaan fasos fasum yang sedikit demi sedikit beralih ke pihak ketiga terungkap akibat laporan polisi (LP) Rosdiana Simorangkir No: TBL/5618/XII/2015/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 30 Desember 2015 terhadap terlapor Heri Marsyaid (Iwan) Cs yang diduga melakukan pengerusakan terhadap kediaman pelapor, yang terletak di lahan asset Pemprov DKI Jakarta.
Menurut pengakuan terlapor, keluarganya diperbolehkan menempati areal waduk Bojong karena mendapat rekomendasi dari Kasudin PU Air Jakbar, Wagiman Silalahi untuk menggunakan lahan tersebut.
Namun, tidak berapa lama menempati lahan itu, muncullah pihak lain yang mengaku suruhan seorang pengusaha, yang mengaku sudah membeli lahan yang ditempati pelapor, bahkan pelapor pun dipaksa untuk mengosongkan areal itu.
Saat ini, kondisi fasos fasum di areal waduk Bojong telah dipenuhi pemukiman warga. Bahkan areal yang terkena rencana jalan pun telah padat berdiri bangunan warga. kornel/ferry
Boleh tau alamat pt.bojong permai sekarang karena yg di wisma metropolitan sudah tidak ada lagi....sy ada keperluan penting dgn pt bojong permai perihal sertifikat rumah....tolong konfirmasi nya jika ada yg tahu....trims
BalasHapus