Benarkah Mendagri Akan Mencabut Wajib Jilbab di Aceh, Atau Hanya Plesetan Politik?
JAKARTA,HR - Terkait pernyataanya di salah satu berita online, Mendagri menyebutkan akan mencabut Perda yang tidak sesuai dengan Undang-Undang maupun Hak Asasi Manusia. Dan akan mencabut Perda di Aceh yang” mengisyaratkan bagi wanita jam malam keluar maupun penggunaan Jilbab”.
Bob Hasan |
Menurut Bob Hasan sebagai Sekretris Jenderal, Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusatara (DPP ARUN), berita ini patut ditelusuri dengan baik dan teliti, karena secara logika berpikir saja tidaklah mungkin seorang Menteri dapat melakukan hal tersebut, justru berita tersebut mengandung provokasi yang sangat merugikan NKRI, baik dari sisi rasa persatuan dan kesatuan yang selama ini telah terjalin dengan baik.
“Bilamana hal ini merupakan ketidak sengajaan, maka untuk kedepan harus menjadi perhatian penting demi ketelitian,”ucapnya, Rabu (25/2) di kantornya di bilangan Cikini.
Ia mengutarakan telah menanyakan langsung ke Mendagri. “Saya sebagai praktisi hukum dan juga selaku Sekjend DPP ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) tanggal 24 February 2016 telah mengkonfirmasikan kepada Bapak Menteri Cahyo Kumolo. Pak Menteri mengatakan tidak seperti halberita tersebut. Mendagri menyampaikan, apa yang dikatakannya adalah bahwa Aceh yang menggunakan syariah Islam wajib hukumnya menggunakan Jilbab bagi seluruh wanitanya. Sementara bilamana ada Perda yang tiru Perda Ace,h namun warganya tidak mayoritas Islam, maka harus disesuaikan dengan Undang-undang yang ada, maupun Undang-undang tentang HAM,”jelas Bob Hasan.
Dengan telah mendapat penjelasan Mendagri Cahyo Kumolo tersebut, menurut Bob Hasan terhadap berita yang berkembang sangat jauh dari substansi. Justru yang dimaksud Cahyo Kumolo adalah mengambil contoh di Aceh, karena memang Aceh adalah daerah Khusus yang diatur dalam UU menggunakan Syariah Islam, bertujuan menjelaskan akan perbedaannya bagi daerah lain. Walaupun ada ke khusus lainnya seperti Jogjakarta dan Papua, akan tetapi daerah lain tersebut tidak menggunakan UU Khusus, karena juga penduduknya bukan mayoritas Islam, maka sangatlah tepat bilamana patut direvisi yang akhirnya dicabut bilamana menggunakan Perda wajib menggunakan Jilbab.
Dijelaskan Bob Hasan, didalam perspektif hukum yaitu asas Logish Specialited, pada logikanya secara hierarkhi bahwa Perda sebagai produk hukum daerah berada dibawah Undang-Undang. Artinya Perda tersebut mau tidak mau akan dikoreksi oleh Undang-undang, atau Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. “Oleh karena itu jelas bahwa keberadaan Undang-undang No.11 tahun 2006 tentang khusus Daerah Istimewa Aceh sebagaimana kita ketahui menggunakan Syariah Islam adalah memungkinkan atau mengadakan Perda wajib menggunakan Jilbab bagi setiap wanita di Aceh, hal ini tidak dapat diganggu gugat,”tandasnya.
Lebih lanjut Bob menjelaskan, bahwa ketika adanya Perda dari daerah lain yang tidak dipayungi Undang-Undang seperti Aceh, akan terkoreksi oleh Undang-undang lain termasuk UU HAM. Jadi mohon difahami secara logika, bukanlah Menteri Dalam Negeri secara kehendak pribadi mencabut Perda yang bertentangan dengan Undang-undang tersebut,namun Atas nama Undang-undang dan sesuai dengan tugasnya. “Tidak serta merta mencabut Perda, tetapi tetap dengan aturan, seperti menyarankan dalam hal singkronisasi yang pada akhirnya mencabut melalui kewenangan daerah tersebut (sesuai dengan UU Otda yang berlaku),”ujarnya.
Bob Hasan mengingatkan, berita seperti ini sebagai contoh yang dapat dipelesetkan kemana-mana tergantung kepentingan. Selayaknya harus melihat keberadaan masyarakat Indonesia yang sangat cinta dengan persatuan dan kesatuan. Aceh adalah daerah yang memiliki kontribusi besar bagi Kkemerdekaan Republik Indonesia, banyak pejuang kemerdekaan serta Pahlawan Nasional yang berasal dari Aceh. “Kedepan akan kami perjuangkan atas hak dan roh rakyat berada pada hirarkhi tertinggi. Kami juga menghimbau dan mohon saudaraku insan Pers agar lebih teliti atas kutipan-kutipan dalam penyampaian pemberitaanya,”pungkasnya. go
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.