Breaking News
Kamis, 25 Februari 2016

Sebagai Saksi TSK Firmansyah dan Fahmi Zulfikar, Ahok Diperiksa Bareskrim Kasus UPS

JAKARTA, HR – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (25/2), menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 2,5 jam, terkait kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD Perubahan 2014. Ahok hadir sebagai saksi dengan tersangka anggota DPRD DKI Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sekira pukul 10.40 WIB, Ahok selesai diperiksa. Kepada wartawan yang menanti Gubernur DKI Jakarta itu, mengatakan, bahwa awalnya dirinya sedikit keliru terkait pemeriksaan hari ini.

“Saya kira diperiksa untuk melengkapi berkas mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman, rupanya diperiksa untuk Pak Firmansyah dan Pak Fahmi Zulfikar,” ujar Ahok.

Dikatakan Ahok, bahwa pemeriksaan hari ini, sama dengan pemeriksaan sebelumnya. "Ya ditanya saja, ya mirip-mirip saja, bagaimana UPS muncul, ya sama, sama (seperti sebelumnya-red)," kata Ahok di pelataran Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Tak cuma soal munculnya anggaran UPS di APBD-P 2014, Ahok mengaku, ditanya perihal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ahok mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, namun kira-kira berkisar belasan pertanyaan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Kemudian, mantan anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar, mantan anggota DPRD DKI Muhammad Firmansyah, dan Dirut PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo. kornel


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.