Breaking News
Kamis, 25 Februari 2016

Kinerja Kasie DPK Gropet Wajib Dievaluasi

JAKARTA, HR – Mantan Kabid Penertiban Dinas Penataan Kota (DPK) DKI Jakarta, yang kini menjabat Kasudin Penataan Kota Adm Jakarta Barat, Bayu Aji, diharapkan mengkaji ulang posisi dan jabatan Kasie DPK Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Bambang.

Selama menjabat sebagai Kasie DPK Kecamatan Gropet, Bambang ditengarai telah menciptakan kerajaan kecilnya untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya. Hal ini dapat dilihat dari maraknya bangunan yang menyalahi perijinan dan peruntukan yang berdiri megah di tempat tugasnya.

Sebagai mantan Kabid Penertiban, Bayu Aji seharusnya makin tegas melakukan penindakan terhadap bangunan yang menyalahi perijinan dan peruntukan tersebut. Selain sebagai orang nomor satu DPK di Kota Adm Jakbar, sudah seharusnya Bayu Aji mengantongi nama-nama Kasie maupuntafnya yang kerap ‘melindungi’ bangunan bermasalah.

Bukan itu saja, seharusnya Bayu Aji juga sudah memetakan target kerja, khususnya wilayah yang berpotensi banyak ditemukan pelanggaran.

Di wilayah Jakarta Barat, wilayah yang sering menjadi pantauan karena maraknya pelanggaran mendirikan bangunan bermasalah adalah Kecamatan Gropet, Kebon Jeruk, Palmerah dan lainnya. Terutama Kecamatan Gropet yang mayoritas warganya adalah kaum borjuis, banyak ditemukan pelanggaran mendirikan bangunan, seperti rumah tinggal dibangun kos-kosan, rumah tinggal dijadikan tempat usaha, melanggar garis sepadan bangunan (GSB), garis sepadan jalan (GSJ), dan lainnya.

Bukan rahasia umum lagi, bahwa setiap bangunan yang berdiri dan menyalahi perijinan dan peruntukan, serta tidak mendapat penindakan bongkar oleh Seksi DPK Kecamatan Gropet, terindikasi bahwa pemilik bangunan telah ‘merangkul’ oknum-oknum DPK.

Dan bukan rahasia umum lagi, bahwa ‘ongkos pengaman’ kepada oknum-oknum DPK maupun kaki tangannya, terbilang sangat mahal, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu, janganlah heran bila lahan serapan air di wilayah gropet makin berkurang.

Terkait itu, Bayu Aji sudah harus segera memanggil Bambang untuk dimintai pertanggungjawabannya atas dugaan ‘pengamanan’ bangunan bermasalah di wilayah kerjanya. Selain itu, Bayu Aji juga dituntut untuk membersihkan DPK Kota Adm Jakbar dan jajarannya dari praktik permainan ‘ongkos pengamanan’ bangunan.

“Penindakan secara administrasi pasti telah mereka (DPK) laksanakan sesuai prosedur. Tapi pokok permasalahan bukan di teknis penindakan administrasi, tapi mana action pembongkarannya ? Bukankah ada deadline untuk melakukan aksi pembongkaran setelah SPB diterbitkan ? Setelah jatuh tempo SPB, kenapa tidak dilaksanakan aksi bongkar itu? Bila alasannya skala prioritas, itu hanya alasan klasik,” ujar sumber HR.

Sumber HR mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau kinerja Bayu Aji di Sudin DPK Kota Adm Jakbar. “Bayu Aji harus mampu tunjukan ‘giginya’, jangan jadi macan ompong dan ikut arus masa lalu,” tegas sumber. kornel

BANGUNAN BERMASALAH DI KECAMATAN GROPET

1. Nomor/Tgl IMB: 369/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi: Jalan Utama Sakti IV No 3 Blok 4 No 2066 RT02 RW07 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakbar. (Izin: rumah tinggal 3 lantai, tapi fisik bangunan tiga unit ruko tiga lantai).

2. IMB No: 381/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.111/2015. Lokasi: Jalan Gaharu Blok P Kav No 216 RT07/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Izin: Rumah tinggal 3 lantai, tapi fisik bangunan 5 unit ruko, 3 setengah lantai).

3. No IMB: 398/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi : Jalan Rosela Raya Blok L No 162B dan 162C RT007/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Bangunan 3 lantai).

4. No IMB: 397/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi: Jalan Rosela Raya Blok L No 162 dan 162A RT007/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (IMB Rumah tinggal tiga lantai dua unit, namun dibangun 4 unit ruko tiga lantai).

5. IMB No: 9672/IMB/2014. Lokasi: Jalan Perdana I Kav Blok II No 15 RT018/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Izin Rumah tinggal, namun dibangun dua unit ruko tiga lantai).

6. No IMB: 4258, terletak di Jalan Salak Masir No 10 Blok V No. 216 RT 09/15 Kelurahan Tanjung Duren Utara, izin rumah tinggal tiga lantai, namun fisik ruko. Walaupun sudah disegel, pembangunan tetap berjalan.

7. No ID: 1640577/ID/e/2014, terletak di Jalan Tanjung Duren Utara 1 No 22 RT 10/06 Kel Tanjung Duren Utara, pemilik Hendra Djayadi, rumah tinggal 3 lantai dibangun fisik kos-kosan.




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.