Breaking News
Rabu, 24 Februari 2016

Korupsi Divonis 2,5 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding

JAKARTA, HR - Ketua Majelis Hakim Suradi, SH, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa korupsi APBD DKI Jakarta atas nama Alifatta, Rabu (24/2/2016) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
 
Kajari Jakut
Suradi, SH yang didampingi hakim anggota Sutarjo, SH, Joko Subagiyo, SH didampingi PP Suswanti dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa Alifatta telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999, JO UU No.20 Tahun 2001 perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.juta dan paling banyak Rp. 1.milyar, dalam pelaksanaan penyerapan anggaran APBD DKI Tahun Anggaran 2013 yang mengakibatkan kerugian Negara Rp. 500 juta lebih.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung, SH, Ristu, SH dan Guruh T. Kusumo, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang menjatuhkan tuntutan 4 tahun pidana penjara, karena telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, Jo. UU No.20 Tahun 2001 perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.juta dan paling banyak Rp. 1.milyar.

Atas putusan tersebut Kajari Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo, SH melalui Kasi Pidsus Irwan Setiawan, SH menyatakan banding. “Kita melakukan upaya hukum banding. Putusan itu belum ada 2/3 dari tuntutan makanya kita harus banding,” ucap Irwan kepada HR diruang kerjanya Rabu (24/2/2016).

Menurut Irwan bahwa tuntutan yang dibuktikan JPU dipersidangan sudah tuntutan yang paling minimal mengingat terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan Negara. Tetapi vonis hakim ternyata lain dan membuktikan dengan pasal 3 sehingga putusan dapat dijatuhkan dibawah 4 tahun, katanya.

“Kita berharap upaya hukum yang kita lakukan nanti akan mendapat respons dari hakim tinggi,” ucap Irwan berharap.

Alifatta mantan Kepala Sudin Perumahan dan Kantor Tata Bangunan Pemda Kota Adm Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013 melakukan korupsi terhadap sejumlah mata anggaran pembanguan jalan MHT di Kec. Koja, Jakarta Utara. tom


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.