Kepala Inbanko Jakbar Segera Panggil Kasie DPK Gropet
JAKARTA, HR – Kepala Kantor Inspektorat Pembantu Kota Adm Jakbar, Metra Haryati, didampingi Kepala Bagian TU Inbanko, Yoyoh Robiyati, saat ditemui di ruangannya, Senin (22/2), mengatakan kepada HR, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan bangunan bermasalah dan menyalahi ijin di wilayah Kecamatan Gropet.
Metra menegaskan bahwa pihaknya akan segera Tindakan Langsung (TL) terkait hal itu, karena dinilai telah meresahkan masyarakat lain.
"Segera akan kita panggil, untuk menjelaskan sudah sejauh mana Dinas Penataan Kota (DPK) Kecamatan Gropet dalam pengawasannya terkait bangunan yang menyalahi perijinan dan peruntukannya," ujar Metra.
Dijelaskan Merta, maraknya laporan Wartawan terkait bangunan di wilayah Gropet, menandakan bahwa Inbanko Jakbar harus sesegera mungkin memanggil Kepala Seksi Penataan Kota, Bambang, untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran apa saja yang terjadi di wilayah kinerjanya.
Pantauan HR dilapangan, beberapa pelanggaran di wilayah Kecamatan Gropet lebih banyak pemilik rumah yang membangun untuk ruko dan kos-kosan. Sudah sangat jelas pemohon ijin telah merubah gambar yang sudah ditetapkan oleh Suku Dinas Penataan Kota dan Kasie Penataan Kota Kecamatan Gropet, dan dapat dipastikan bahwa bangunan tersebut pasti melanggar, baik itu Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ), jarak bebas, dan lainnya.
Modus Operandi
Terkait hal itu, agar DPK Kecamatan Gropet tidak disalahkan, biasanya secara administratif penindakan telah dilakukan, baik berupa teguran, SP 1, 2, 3, 4 dan SPB. Namun umumnya, tidak ada tindaklanjut dari SPB, hingga bangunan itu selesai.
Alasan klasik yang selalu menjadi ‘kamus’ Dinas Penataan Kota dan jajarannya adalah kekurangan anggaran. Demikian juga dengan kasus pelanggaran izin dan peruntukkan bangunan di wilayah Kecamatan Gropet, ‘kamus’ yang digunakan adalah tidak ada anggaran, dan persoalan itu telah diserahkan ke Sudin DPK Jakbar.
Karena itulah, banyak daerah serapan yang hilang dari wilayah Gropet, sebab umumnya, pemilik bangunan tidak mau membangun berdasarkan gambar yang disetujui oleh Sudin Penataan Kota Jakbar, karena hal itu sangat merugikan pemilik bangunan.
Dengan modal nekad, demi fisik bangunan dibangun full dan sesuai keinginan pemilik, mulailah dilakukan pendekatan personal kepada oknum-oknum di DPK Kecamatan Gropet. Pendekatan itu bisa melalui oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kota adm Jakbar maupun melalui ‘kaki tangan’ oknum ANS tersebut. kornel/didit
Lokasi Bangunan bermasalah di Kec Gropet:
1. Nomor/Tgl IMB: 369/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi: Jalan Utama Sakti IV No 3 Blok 4 No 2066 RT02 RW07 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakbar. (Izin: rumah tinggal 3 lantai, tapi fisik bangunan tiga unit ruko tiga lantai).
2. IMB No: 381/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.111/2015. Lokasi: Jalan Gaharu Blok P Kav No 216 RT07/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Izin: Rumah tinggal 3 lantai, tapi fisik bangunan 5 unit ruko, 3 setengah lantai).
3. No IMB: 398/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi : Jalan Rosela Raya Blok L No 162B dan 162C RT007/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Bangunan 3 lantai).
4. No IMB: 397/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. Lokasi: Jalan Rosela Raya Blok L No 162 dan 162A RT007/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (IMB Rumah tinggal tiga lantai dua unit, namun dibangun 4 unit ruko tiga lantai).
5. IMB No: 9672/IMB/2014. Lokasi: Jalan Perdana I Kav Blok II No 15 RT018/04 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan. (Izin Rumah tinggal, namun dibangun dua unit ruko tiga lantai).
6. No IMB: 4258, terletak di Jalan Salak Masir No 10 Blok V No. 216 RT 09/15 Kelurahan Tanjung Duren Utara, izin rumah tinggal tiga lantai, namun fisik ruko. Walaupun sudah disegel, pembangunan tetap berjalan.
7. No ID: 1640577/ID/e/2014, terletak di Jalan Tanjung Duren Utara 1 No 22 RT 10/06 Kel Tanjung Duren Utara, pemilik Hendra Djayadi, rumah tinggal 3 lantai dibangun fisik kos-kosan.
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.