Breaking News
Senin, 22 Februari 2016

Iklan Rokok Marak, Satpol PP Tak Bergeming

BALI, HR - Keberadaan berbagai reklame dan iklan rokok dalam bentuk baliho maupun softbanner yang masih menghiasi beberapa kawasan strategis dan jalan protokol di Kota Denpasar mendapat kecaman publik.

Pemkot Denpasar diminta segera mencabut reklame dan iklan rokok tersebut. Padahal di satu sisi, Pemkot Denpasar melarang masyarakat di tempat umum ( Perda Kawasan Tanpa Rokok/KTR ). Tentu hal ini bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Dengan masih adanya iklan rokok dalam bentuk softbanner di kawasan selatan Kota Denpasar. Malah masih ada di Jalan Raya Sesetan.

Sayangnya, hal ini luput dari pantauan dinas terkait. Padahal hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Walikota No. 14 tahun 2013. Dihubungi terpisah beberapa hari yang lalu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar.

Ir. Made Kusuma Diputra menyayangkan tidak kooperatifnya pihak vender yang punya iklan. Malah dengan tegas dikatakan apabila nanti akan ditemukan iklan rokok, baik itu dalam bentuk baliho maupun soft banner, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pembongkaran paksa.

“Bila perlu akan kami bongkar bilboardnya sekalian,” tegas Kusuma Diputra pada HR di kantornya. Walau sempat menjadi bulan-bulanan di media harian, rupanya pembongkaran iklan tadi hanya terfokus ke beberapa baliho saja.

Buktinya, beberapa iklan rokok masih ada di beberapa ruas jalan Kota Denpasar, tepatnya di kawasan Selatan. Seperti nampak dalam poto. Dengan di bingkai permanen, soft banner tetap berdiri kokoh. Dan lepas dari pantuan dinas terkait.

Kota Denpasar sendiri sudah memiliki kebijakan moratorium iklan melalui Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penundaan Sementara Pemberian Izin Reklame, termasuk diantaranya reklame/iklan rokok. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak ditemukan iklan/baliho rokok di jalan-jalan protokol di sekitar Denpasar.

Masih banyaknya iklan rokok di wilayah Kota Denpasar, terutama di kawasan selatan, jadi pertanyaan warga. Pasalnya, dinas terkait yaitu Satpol PP, seakan tidak bertaring. Karena tidak melakukan pembongkaran. Walau sudah jelas baliho maupun soft banner maupun umbul-umbul tersebut masih terpasang di beberapa titik.

Kasat Satpol PP Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana belum bisa dikonfirmasi terkait masih banyaknya iklan rokok tersebut. tim


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.