Berkas Kasus Korupsi Bansos KUBE Subang Dilimpahkan ke Tipikor
SUBANG, HR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus bantuan sosial KUBE senilai Rp2,9 Miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan tahun 2014 lalu,
Dalam kasus dugaan korupsi Bansos untuk 107 KUBE itu, Kejari sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Om, Ir dan En. Ketiga tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan ketiganya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Subang.
Kamis (10/3), dari tiga tersangka tersebut, Kejari membawa berkas untuk tersangka En. Berkas dibawa langsung Kasie Pidsus Anang Suhartono didampingi anggotanya. Tepat pukul 13.00 Wib menggunakan dua kendaran menuju Bandung. "Iya ini pelimpahan kasus Bansos KUBE atas nama En ke Pengadilan Tipikor," kata Anang.
Sebelumnya pada April 2015 lalu, Kejari melakukan penggeledahan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Subang. Dalam kasus ini, diduga kuat ada potongan dana bantuan untuk 107 KUBE di Kabupaten Subang. hp
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.