Kasudin Lindungi 4 SDN di Jakbar Diduga Lakukan Pungli
JAKARTA, HR - Maraknya pungutan liar (pungli) di sekolah di DKI Jakarta makin memperparah dunia pendidikan. Padahal anggaran dari pemerintah untuk dunia pendidikan 20 persen lebih dari APBN maupun APBD.
Masih banyaknya kepala sekolah yang tidak mengerti peraturan pemerintah pusat dan peraturan daerah di dunia pendidikan DKI Jakarta patut dipertanyakan, karena sekolah di DKI Jakarta sudah mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) tetapi masih saja ada sekolah yang memungut Rp 2.000/ siswa setiap minggu.
Alasan kepala sekolah saat ditemui wartawan HR menyatakan tidak tahu kalau pungutan sosial/ amal dilarang. Padahal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI pernah menyatakana bahwa akan memecat atau mencopot Kepala Sekolah/ guru yang melanggar aturan di sekolah. Bahkan Ahok menginstruksikan kepadaa Dinas Pendidikan untuk mendata Kepala Sekolah/ guru yang melanggar di sekolah dan bisa digantikan dengan yang lainnya.
“Uang sosial yang dipungut di sekolah kepada siswa mulai dari seribu, dua ribu hingga lebih (tidak ditentukan nilainya) ada payung hukumnya,” kata salah seorang Kepsek SDN 07 Pg Kalideres Jakarta Barat yang siswanya mencapai enam ratusan.
Sekolah–sekolah Dasar Negeri yang memungut uang sosial setiap minggu antara lain SDN 06 Pg Semanan, SDN 02 Pt Kalideres, SDN 07 Pg Kalideres, SDN 11 Pg Pegadungan. Mengenai permasalahan ini, saat HR menghubungi Kasudin Pendidikan Jakarta Barat I M Rojih melalui telephon selularnya mengatakan, maaf sepengatahuannya uang sosial contohnya (kotak amal tiap jumat) tidak ada payung hukumnya. Tapi untuk mendidik atau melatih anak agar memiliki rasa/sifat sosial baik sekali diajarkan untuk siswa, terutama anak SD.
Padahal kalau dihitung–hitung Rp 1.000 per siswa setiap minggu dikalikan 200 siswa di sekolah tersebut bahkan satu sekolah ada yang memiliki siswa berjumlah 600 an kemana uang yang selama ini dikumpulkan siswa perminggunya?
Mengacu pada pernyataan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat I bertolak belakang dengan tujuh target poin operasional Dinas Pendidikan DKI yaitu stop perilaku menyimpang, peningkatan pelayanan guru, pelayanan terhadap siswa, pelayanan sarana dan prasarana, peningkatan prestasi pendidikan, penyerapan APBD yang tinggi, pengintegrasian sistem informasi serta PP No 17 Tahun 2010.
Diharapkan pihak Dinas Pendidikan agar mencopot Kepala Sekolah yang telah melanggar tujuh target poin operasional Dinas Pendidikan DKI. jm
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.