Breaking News
Senin, 14 Maret 2016

Sidang Yeung Man Fun Ditunda, Jaksa Gagal Hadirkan Saksi

JAKARTA, HR - Sidang lanjutan terdakwa Yeung Man Fun (21 thn) dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan ketua majelis hakim Ibnu, karena tidak ada saksi yang hadir, Selasa, (8/3/2016) kemarin.

Jane didampingi penerjemahnya.
Sejak tengah hari Jane, perempuan berkewarganegaraan Hongkong ini telah sampai di pelataran gedung Pengadilan, tempat dimana anak tercintanya Yeung Man Fun disidangkan, karena diduga merupakan korban salah tangkap aparat Polda Metro Jaya. Kini duduk di kursi terdakwa yang dituduh sebagai pemilik narkoba jenis pil ekstasi sebanyak setengah juta butir lebih itu.

Hakim Ibnu juga hakim Tipikor ini membuka persidangan pada pukul 16.25 WIB sebagaimana biasanya, namun acara yang diagendakan mendengarkan 3 orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata tidak satu pun saksi hadir di ruang persidangan.

Hakim memperingatkan JPU untuk bisa menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya.

Jane yang selalu hadir mendampingi anaknya, merasa kecewa dan berduka dalam karena sudah sejak tengah hari menunggu acara persidangan, ternyata tidak bisa dilanjutkan akibat tidak satu pun saksi yang hadir.

"Saya menghantarkan anak saya ke bandara menuju ke Jakarta, adalah untuk anak saya melakukan liburan rekreasi, nyatanya malah ditangkap dan uang anak saya sebesar $ 200.000,- beserta arloji emas merk Rolex dirampok oknum polisi," ungkap Jane kepada wartawan.

Pantauan dilapangan menunjukan, kasus ini banyak mendapat sorotan dari media. Banyak pihak lain yang merasa simpati kepada Jane yang selalu hadir dengan berpakaian duka pakaian putih bertuliskan merah darah bertuliskan ‘mencari keadilan anak.’

"Kamis kami akan mendatangi Kedutaan RR China, guna meminta dukungan dari Dubes atas musibah yang menimpah warga negaranya di Jakarta," kata Togap Panggabean SH, salah satu penasehat hukum mendampingi terdakwa, kepada sejumlah wartawan, Selasa kemarin. jt


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.