Breaking News
Senin, 14 Maret 2016

Terjerat 3 Kasus: Di UPS, Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara

JAKARTA, HR - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman.

Alex Usman
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sutardjo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 500 juta atau bisa diganti dengan kurungan enam bulan," ujar Sutardjo.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Sebelumnya, jaksa sendiri menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Ia dituntut karena diduga telah berperan dalam korupsi pengadaan UPS. Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan jaksa, Alex Usman disebut telah memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014 yang diduga merugikan negara mencapai Rp 81,4 miliar.

Terjerat 3 Kasus
Alex Usman kembali menyandang status tersangka di Bareskrim Polri. Alex sebelumnya telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan printer dan scanner. Dia juga telah didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah di Jakarta pada APBD Perubahan 2014 yang divonis enam tahun penjara.

Kali ini, penyidik menetapkan Alex sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan alat digital education classroom di 20 sekolah SMA/SMKN Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014. jt


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.