Breaking News
Senin, 14 Maret 2016

Terdakwa Pemerkosa Yakin Bebas dari Hukuman Penjara

JAKARTA, HR - Tedakwa Engdra disidangkan karena kasus memerkosa seorang wanita hamil dan bersuami itu yakin bebas dari hukuman pidana meskipun Majelis Hakim yang dipimpin Ramses Pasaribu menolak eksepsinya, Kamis (18/02/2016) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdakwa Engdra
Informasi yang dihimpun HR dari Rutan Cipinang menyebutkan bahwa Engdra menggembor-gemborkan kehebatan tim pengacaranya yang akan mampu membebaskannya, melalui istri yang diduga sudah menyiapkan dana untuk hakim dan jaksa dari hasil penjualan rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan penjualan Mobil Pajero Sport.

Keluarga Engdra yang datang ke pengadilan tidak ada yang mengaku sebagai istri Engdra. Mereka pun datang dengan sembunyi-sembunyi, bahkan kuasa hukumnya yang didatangkan dari Singkawang, Kalimantan Barat itu tidak bersedia dikonfirmasi terkait persiapan dana besar itu. “Maaf kami sedang diskusi, maaf ya,” ucapnya.

Terdakwa Engdra seorang pengusaha didakwa telah melakukan persetubuhan dengan cara paksa terhadap seorang wanita sebut saja Indah (nama samaran). Engdra dengan berpura-pura baik mau mengantarkan Indah pulang ke rumahnya dengan naik mobil. Ternyata Indah bukannya diantar ke rumah tetapi dibawa ke Ancol, Jakarta Utara.

Ketika Indah bertanya “saya kok dibawah kessini?”. Engdra beralasan ingin ketemu sebentar dengan rekan bisnis.

Saat tiba diparkiran hotel di Ancol, Indah tidak mau turun dan mengatakan akan menunggu di mobil saja. Tetapi dengan rayuan setengah paksa akhirnya Indah keluar dari mobil dan mengikuti Engdra.

Setibanya di kamar hotel, Indah mulai curiga. Kemudian dia pura-pura ke kamar madi. Setelah keluar dari kamar mandi dia lebih kaget lagi melihat Engdra sudah dalam keadaan telanjang bulat di tempat tidur. Setelah itu, Engdra langsung merangkul Indah dan menariknya ke tempat tidur. Meskipun Indah sudah mengatakan, sudah bersuami dan sedang hamil, tetapi Engdra tetap memaksa. Saat klimaks terjadi Engdra membuang maninya di perut Indah.

Setelah usai melakukan perbuatan bejatnya Engdra mengantarkan Indah pulang serta meberikan uang Rp 300.000, kemudian kejadian itu diberitahukan kepada suaminya dan kemudian dilaporkan ke polisi. tom


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.