Walikota Jaksel Dinilai Main Bongkar Saja Tanah Ahli Waris
JAKARTA, HR - Sesuai dengan hasil investigasi terhadap ahli Waris A Salam bin Amat (Alm) yaitu H Udin dan kepada beberapa sumber, maupun terhadap saksi hidup Chaeruddin (pesiunan Lurah Petukangan Selatan yang menjabat lurah setelah lurah A Salam Bin Amat pesiun), dan Haji Lili (pesiunan juru tulis di kelurahan petukangan selatan ketika wilayah petukangan selatan masih wilayah Tangerang dan setelah masuk menjadi wilayah DKI Jakarta) yaitu Gedung SDN 01 dan 02 petukangan selatan dibangun pada tahun sekitar 1968/1969 dan ketika itu disebut dengan nama Sekolah Rakyat (SR).
Apel saat eksekusi |
Dimana sumber biaya pembangunan gedung sekolah berasal dari swadaya masyarakat dan tanahnya merupakan tanah milik dari A Salam Bin Amat yang dipinjam pakai sementara waktu karena kebutuhan masyarakat untuk fasilitas pendidikan anak bangsa.
Ketika itu lokasi tanah SDN 01 dan 02 masih termasuk bagian dari wilayah kabupaten Tangerang provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi Jawa Barat atau pemerintah Kabupaten Tangerang belum pernah membeli/membebaskan tanahnya terhadap pemilik tanah A.Salam Bin Amat. Tahun 1970 sampai dengan 1976 A Salam Bin Amat menjabat sebagai Kepala Desa Petukangan dan tahun 1974 A Salam Bin Amat mengurus surat ketetapan Iuran Pembangunan Daerah di kantor Ipeda Cabang Serang yakni Girik C 2797 persil 29 D I seluas 950 M2.
Pada tahun 1976 Desa Petukangan masuk menjadi bagian wilayah provinsi DKI Jakarta dan lokasi tanah SDN 01 dan 02 tersebut otomatis juga menjadi bagian wilayah DKI Jakarta. Adapun keberadaan SDN 01 dan 02 secara adminitrasi berada di bahwa jajaran Dinas Pendidikan provinsi DKI /Sudin Pendidikan Jakarta Selatan, lokasi tanah SDN 01 dan 02 juga belum pernah dibebaskan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta terhadap pemilik tanah A Salam Bin Amat atau terhadap ahli warisnya.
Tahun 1976/1988 A Salam bin Amat menjabat selaku Lurah Petukangan Selatan, kemudian setelah pensiun digantikan oleh Lurah Hairuddin sewaktu A Salam bin Amat menjabat lurah, A Salam bin Amat seharusnya layak disebut sebagai tokoh pendidikan, yaitu mengusulkan kepada pemerintah untuk pembangunan sekolah di wilayah Petukangan Selatan, yakni SMA 90, SMP 110, SDN 05, MIN 9 dan termasuk perpindahan lokasi SDN 01 dan 02 ke Jl Shangrilla Unit II RT 06/RW 01.
“Sehubungan dengan itu, apabila eksekusi pembongkaran bangunan di atas lahan tanah sertifikat Hak Pakai No.13/Petukangan Selatan dilaksanakan sesuai dengan surat perintah Bongkar Walikota Jakarta selatan No.172/-1.758.1 tanggal 26 februari 2016, dimana sertifikat Hak pakai No.13/ Petukangan Selatan saat ini masih dalam masa blokir (status sertifikat dalam status quo), yaitu selama 30 hari (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal pemblokiran 15 Februari 2016, maka Walikota Jakarta Selatan/Tim Terpadu Tingkat Kota Adminitrasi Jakarta Selatan selaku pelaksana tugas dapat terindikasi melakukan perbuatan melanggar hukum dan atau diduga lakukan salah gunakan wewenag.
Untuk dapat terwujudnya kebenaran dan keadilan terkait pelaksana eksekusi tanah /pembongkaran bangunan secara baik dan benar, maka walikota Jakarta Selatan bersama jajarannya untuk lakukan penelitian, pengkajian dan telah terhadap surat perintah bongkar walikota Jakarta Selatan No.172/-1.758.1 tersebut. Selaku pejabat Negara Walikota bersama jajarannya diharapkan dapat menjalankan tupoksinya dengan kebijakan terbaik sesuai program pemerintah di bidang revolusi mental. jl/rg
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.