Breaking News
Senin, 14 Maret 2016

Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polsek Kelapa Gading

JAKARTA, HR - Sidang dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Kepolisian, enam anggota Polsek Kelapa Gading dalam penanganan kasus narkoba atas nama Ferry Setiawan alias Ferry Gunawan yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/03/2-16) sudah masuk agenda pemeriksa saski.

Komisi Penuntut Kompol B Wahyudi menghadirkan lima terduga pelanggar dari enam terduga pelanggar kode etik dan profesi Kepolisian itu masing-masing; AKP Ramondias, (Mantan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading) Ipda Wahyudi, (Panit Reskrimum), Bripka Alamsyah (Anggota Buser), Brigadir Lerry O Simanjuntak (Anggota Buser), dan Bripka Eka (penyidik).

Sementara, Ipda Suprapto (Panit Narkoba) tidak dapat dihadirkan karena sedang umroh dan para terduga pelanggar kode etik dan profesi Polri itu didampingi Iptu Iwayan.

Pada persidangan Kamis lalu itu, Penunut mengahadirkan enam orang saksi yang terdiri dari tiga saksi anggota Polri masing-masing Kompol Sutriyono (Mantan Kapolsek Kelapa Gading) Ipda Irianto (Mantan Panit Tahanan Polsek Kelapa Gading) dan Supriyanto (sebagai saksi dari Satuan narkoba PMJ) dan tiga saksi sipil masing-masing Ferry Setiawan (terpidana Narkoba), Mutiara (tersangka yang dilepaskan Polsek Kelapa Gading) dan Setiawati (ibu Mutiara).

Sementara, sidang Komisi Pelanggar Kode Etik dan Profesi Polri itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Janer Pasaribu didampingi anggota Komisi. (Baca: Peras Kurir Narkoba? Oknum Polisi Kelapa Gading Dilapor Ke PMJ)

Sidang Komisi Pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri itu digelar atas laporan No.015/LSM-ALPPA/III/2015.JKT tanggal 30 Maret 2015 kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya dan surat No.019/LSM-ALPPA/V/2015/JKT tanggal 27 Mei 2015 kepada Kepala Devisi Prompam Polri perihal Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri oleh Kepolisian Sektor Kelapa Gading terkait dugaan melepaskan seorang tersangka narkoba a/n Mutiara alias Tiara dengan transaksi Rp 218 juta dan menguras rekening tersangka a/n Ferry Setiawan. tom


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.