Breaking News
Kamis, 07 April 2016

Papan Segel IMB Tak Mampu Hentikan Pembangunan Menara Seluler

JAKARTA, HR - Papan segel yang menempel di bangunan menara selurel yang berada di wilayah RT 009/001, kelurahan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan Jakbar tidak mampu menyetop atau memberhentikan pelaksanaan pembangunan tower tersebut.

Bangunan tower itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM), dan oleh Sudin Penataan Kota Jakbar diberikan sanksi segel. Kerena melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang tata cara mendirikan bangunan dan Pergub 128 tahun 2012.

Begitu juga dengan ijin yang sudah diatur dalam SK Tiga Menteri No 18 Tahun 2009 yang mencakup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mengatur tentang mendirikan bangunan tower atau menara telekomunikasi.

Meski telah dipasang papan segel, para pekerja nekat mengerjakan pembangunan menara seluler tanpa rasa takut dikenakan sanksi pidana. Seorang pekerja yang tak ingin namanya disebutkan mengatakan, “Kita hanya menjalankan tugas pak, jadi kita tidak mengetahui apa permasalahan perizinan atau yang lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Jakbar Anas Effendi saat dikonfirmasi HR Kamis (7/4), terkait ijin pembangunan menara seluler tersebut masih belum menjawab. didit/kornel


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.