PN Jakut Adili 5 WN Taiwan Terkait Narkoba
JAKARTA, HR - Kuasa hukum lima Warga Negara Asing (WNA) Taiwan dalam eksepsinya mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anthon Hardiman, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara tidak jelas dan kabur, untuk itu dimohonkan kepada majelis memutus perkara ini batal demi hukum, persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (26/4/16).
Oleh karena itu JPU akan mengajukan tanggapan atas eksepsi itu pada persidangan selasa yang akan dating.
Lima terdakwa Warga Taiwan masing-masing; Shin Yi Ting alias Ating (34), Huang Shao Yu (25), Wu Yen Chang (21), Lee Chin-Chang (40), dan Chou Chin Sheng alias Asen diajukan ke muka persidangan karena tersangkut kasus narkoba.
Kelima terdakwa yang mengaku sebagai wisatawan itu kedapatan memiliki shabu-shabu sejumlah dua paket dengan berat 1,7 kg, sehingga didakwa melanggar pasal 114 (2)Jo.132 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. tom
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.