Sumadi Gugat PT Premier Equity Futures Jakarta
JAKARTA, HR – Sumardi melalui Kusa Hukumnya Fidelis Angwarmasse sebagai Nasabah mengajukan gugatan kepada PT. Premier Equity Futures Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Februari 2016.
Menurut Fidelis gugatan itu sehubungan dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Pialang tersebut sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Sumardi.
“Sudah berbagai upaya yang telah kami lakukan dalam rangka mencari solusi terbaik (Win Win Solution) guna menyelesaikan permasalahan tersebut, namun tidak membuahkan hasil (gagal) dikarenakan tidak adanya Itikad baik dari PT. Premier Equity Futures Jakarta sebagai bentuk pertanggungjawabannya terhadap kerugian yang diderita oleh klien kami,” ucap Fidelis.
Fidel Angwarmasse, SH. Law Office “Fidel Angwarmasse & Partners” (FAP) FAP Jakarta, Perumahan Mampang Asri, Jl. Mampang Prapatan XVI No. 25 A, RT. 02, RW. 03, Tegal Parang, Jakarta Selatan menyebutkan kerugian yang diakibat mencapai Rp.270 juta, merupakan kerugian material Rp.170 juta atas modal Nasabah yang ditransaksikan PT. Premier Equity Futures Jakarta tanpa konfirmasi terlebih dahulu dan kerugian inmaterial Rp.100 juta. tom
dihimbau kepada majelis hakim agar jujur dan adil dan segera memutus dalam kebenaran, meskipun kebenaran hanya di Tangan Tuhan.
BalasHapus