Breaking News
Selasa, 10 Mei 2016

PN Jakut Sidangkan Kasus Pelanggaran UU Konsumen

JAKARTA, HR - Khairy alias Jhohan Nasution yang didakwa melanggar Pasal UU Konsumen, dalam persidangan mengakui bersalah telah melanggar undang undang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pernyataan itu disampaikan saat pemeriksaan dirinya dihadapan Ketua Majelis Hakim Usaha Ginting, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/5).

Terdakwa Khairy
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suryana, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mendakwa Kahiry melanggar Pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tenteng Perlindungan Konsumen JO. Pasal 8 ayat (1) huruf I UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlidungan konsumen diancam pidana 5 tahun penjara dan denda dua miliar rupiah, karena telah memasukkan kedaerah Indonesia sejumlah barang barang yang seharusnya dilindungi dokumen dari Instansi terkait tentang kesehatan dan Balai Pemeriksaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM). 

Khairy terdakwa yang tak ditahan itu, dalam pemeriksaan dimuka persidangan mengaku membeli barang barang berupa mainan anak-anak, tepung ketan dari Benu di Dumai Provinsi Riau dan dibawa ke Jakarta untuk dipasarkan. Tetapi sebelum dipasarkan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Baharkam Polri telah melakukan penangkapan, sehingga terdakwa dihadapkan kepersidangan.

Namun dalam persidangan itu, majelis hakim maupun Jaksa penuntut tidak mengungkap berapa nilai barang dan serta potensi kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa, itu. Menurut pengakuan terdakwa Kahiry alias Jhohan dihadapkan kepersidangan sejumlah barang seperti mainan anak-anak sejumlah 264 karung, 450 karung dan 600 mur, debelinya dari Benu di Dumai. Dan barang itu berasal dari luar negeri.

Demikian juga tepung ketan sejumlah 5 kontainer dibeli dari benu tanpa dilindungi dokumen. Menurut hakim bahwa tepung itu seyogianya dikemas dengan baik dan label seta ada masa expayer, sehingga untuk ijin edarnya juga harus ada dari BPPOM.

“Karena sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia, setiap makanan yang masuk kewilayah RI harus terlebih dahulu melalui badan karantina makanan agar dapat diketahui apakah produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan berbahaya,” kata majelis hakim.

Sidang selanjutnya akan digelar kembali dua minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. tom


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.