Breaking News
Selasa, 10 Mei 2016

Kasus Pita Cukai Palsu MMEA Masuk Agenda Saksi Ahli

JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa, SH dan Guruh, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menghadapkan dua terdakwa David Yudistira dan Nick Sutiyono ke muka persidangan yang dipimpin Titus Tandi, SH dan I Wayan Wirjana, SH Sihol Boang, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (9/5/16).

Terdakwa David Yudistira dan Nick Sutiyono
Sidang kali ini JPU menghadirkan dua saksi karyawan PT. Sumber Sentral yang merupakan anak buah terdakwa Nick Sutiyono. Kedua saksi itu mengakui bahwa pada tanggal 4 Februari 2016 itu benar ada petugas Bea dan Cukai Kanwil Jakarta memeriksa gudang dan kemudian melakukan penyitaan terhadap berbagai merek Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) karena dilekati Pita Cukai Palsu.

Saksi mengatakan bahwa PT Sumber Sentral berdiri tahun 2013 dan merupakan perusahaan sumplayer Minuman keras. Minuman itu dipesan dari PT. MMS. Ada minuman yang botolnya sudah dilekati pita cukai dan ada juga minuman yang belum dilekati pita cukai. Saksi tidak mengetahui kalau berkaitan dengan pita cukai palsu. Saksi mengaku melekatkan pita cukai itu atas perintah David dan juga Nick.

Kronogi kejadian ialah Sugianto dan Agus dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Bea dan Cukai Jakarta melakukan penegahan terhadap barang bukti MMEA dan lima lembar pita cukai palsu yang belum dilekatkan (belum dipergunakan) pada 4 februari 2016, setelah mencurigai sebuah mobil Kijang Inova yang dikemudiakan Luky Wibowo dan menghentikan mobil tersebut. Ternyata didalam mobil tersebut ada 34 karton (80 botol) MMEA Merek Solut. Kemudian mobil dan seisinya diamankan ke Kantor bea dan Cukai Kemayoran, Jakarta.

Selanjutnya petugas bea dan cukai melakukan pengembangan di gudang PT. Sumber Sentral di pergudangan Bimoli, dan ditemukan lagi 2224 botol MMEA berbagai merk dan kemudian menagkap Terdakwa Nick Sutiono (Direkur) dan David Yudistira (Kepala Gudang) dari pergudang Bimoli, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara.

Terdakwa membeli satu botol MMEA berbagai merek itu dengan harga Rp1.400.000/dus. Cukai palsu yang dipasangkan pada botol minuman itu senilai Rp75.000 per keping/botol.

Kedua terdakwa Nick dan David didakwa pelanggaran Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai; setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. tom



Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.