Sedayu Square Larang Penghuni Dirikan Reklame di Kawasan Strategis Rukan
JAKARTA, HR – Sedayu Square yang terletak di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, RT 01/RW 012, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Adm Jakarta Barat, berkomitmen melarang para penghuni rukan untuk memasang reklame di areal kawasan tersebut.
Reklame milik Agung Sedayu Grup berdiri kokoh di kawasan Sedayu Square Cengkareng. |
Kebijakan pengelola Sedayu Square itu sangat disayangkan para penghuni yang enggan disebutkan namanya.
“Kita sudah kontrak lebih dari satu tahun di rukan ini, untuk buka usaha. Kita sudah konsultasi ke pengelola agar kita dapat pasang reklame di areal rukan, tepatnya di areal muka dekat tembok pembatas kawasan rukan Sedayu Square, namun oleh pengembang hal itu dilarang dan tidak diperbolehkan,” ujar salah satu penghuni di kawasan itu.
Anehnya, walaupun hal itu dilarang, namun terlihat satu reklame raksasa milik pengembang Agung Sedayu yang berdiri kokoh di areal yang dimaksud.
“Mengapa reklame milik mereka (Agung Sedayu-red) dibolehkan, tapi bagi penghuni justru dilarang. Apakah pengembang melakukan diskriminasi?” ujar penghuni tersebut.
Dikatakan penghuni itu lagi, untuk bisnis, diperlukan media iklan yakni papan reklame dan media lainnya agar konsumen mengetahui adanya suatu usaha di tempat itu. Bila tidak ada reklame, darimana konsumen bisa mengetahui hal itu.
“Kami para penghuni pasti cepat gulung tikar bila kami tidak diizinkan mendirikan reklame di areal kawasan rukan. Bila memang kami tahu hal itu sejak awal, sudah pasti kami tidak akan mengontrak di Sedayu Square,” ujarnya. kornel
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.