Breaking News
Sabtu, 22 Oktober 2016

Ahli Pidana: Pengadilan Berwenang Adili dari Mana Pesan Disebar

JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Eko Susanto kembali menyidangkan terdakwa Lastinny dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari terdakwa, Rabu (19/10/16) kemarin.

Penasehat hukum terdakwa Lastinny, Jupryanto Purba menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting dan dua pegawai GOR Badminton Cibinong.

Ditanyakan Jupryanto kepada ahli Jamin Ginting mengenai locus delicti pasal 27 UU ITE, Pengadilan manakah yang berwenang mengadili, apakah dari tempat pengiriman Informasi Elektronik atau dimana dibukanya pesan tersebut, Jamin Ginting menjelaskan seharusnya pengadilan yang berwenang mengadilinya adalah darimana tempat mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik itu.

“Seharusnya (diadili red) dari mana dia mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik itulah locus delicti-nya. Kalau (dimana) pertama kali dibuka sulit diketahui, seharusnya lebih diketahui dari mana dia mendistribusikan informasi elektronik itu,” jelas Jamin.

Dia pun menambahkan, bahwa ahli IT pasti mengetahui darimana Informasi Elektronik didistribusikan atau ditransmisikan. Setidaknya, lanjutnya lagi, untuk membuktikan unsur pasal 27 ini harus menghadirkan tiga ahli yaitu ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana.

Ketua majelis hakim, Eko Susanto, menyatakan, apa yang diperdebatkan mengenai locus delicti tentang Pengadian yang berwenang mengadili sudah diputus dalam putusan sela pada persidangan sebelumnya. “Kenapa tidak mengajukan upaya hukum,” katanya.

Sementara, dua saksi lainnya pegawai GOR Badminton Cibinong menyampaikan bahwa pada sekitar jam 18:00 WIB bahwa pelapor Trisnawati masih berada ditempat itu. Mereka mengetahui karena mereka pegawai pulang diatas jam 20:00 WIB.

Untuk diketahui, terdakwa diadili oleh jaksa penunut umum (JPU) Purwaningtyas dari Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan melanggar pasal 27 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dianggap telah mengirimkan kata-kata tidak senonoh melalui Blackberry Group kepada Trisnawati.

Tempat kejadian disebutkan berada di GOR Badminton Cibinong jam 18.00 WIB pada 1 Maret 2015 terdakwa mendatangi dan memaki-maki saksi Trisnawati dan saksi Hans Karyose selanjutnya mengirimkan pesan bernada pelecehan.

Jam yang sama juga pukul 18:00 WIB, 1 Maret 2015, di BAP terdakwa menerima pesan di BBM group di Apartemen Mediterani Garden Recidences, Tanjung Duren, Jakbar. jt







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.