Breaking News
Selasa, 25 Oktober 2016

Dipraperadilkan: Polres dan Kejaksaan Diduga Rekayasa SP3

JAKARTA, HR - Sidang Praperadilan akhirnya dihadiri para termohon dari Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Utara sebagai termohon I dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai termohon II yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, No17, Jakarta Pusat, Senin (24/10/16).

Sidang kali ini merupakan sidang ke II digelar setelah sebelumnya Senin (17/10/16) sidang digelar di PN Jakarta Utara, Jl. Marta Dinata, Sunter Agung, Jakarta Utara tidak dihadiri para termohon. Hakim Tunggal Joseph V Rahantoknan, SH, MH dari PN Jakarta Utara, akhirnya mengagendakan sidang dilanjutkan di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum pemohon praperadilan Sahat Harahap, SH, dan Rekan pada surat permohonnya menyatakan agar majelis hakim memeriksa dan menguji Surat Penghetian Penyidikan Perkara ( SP3) yang diterbitkan penyidik Polres Jakarta Utara, yang mana bahwa penghentian penyidikan itu setelah Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara nyatakan berkas sudah lengkap (P21).

Menurut kuasa hukum pemohon, bahwa jika berkas sudah P21 sebagaimana diatur dalam KUHAP maka sudah menjadi domain Kejaksaan. Kejaksaan seharus tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, yang selanjutnya untuk melimpahkan berkas ke pengadilan untuk digelar persidangan untuk memeriksa dan menguji berkas perkara dan dakwaan JPU. Namun hal ini tidak dilakukan sebagaimana mestinya, justru Jaksa peneliti masih memberikan petunjuk kepada penyidik.

Oleh karena itu Sahat Harahap, SH kepada wartawan mengatakan bahwa telah terjadi rekayasa dalam penanganan Laporan Polisi Nomor: LP:1375/K/VII/2014/PMJ/RESJU, tanggal 01 Juli 2014, atas nama terlapor Ir.Azwar Umar, Azhar Umar dan Rangga Dahana SH, LLM disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU.RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, “tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat untuk diakseskannya Informasi elektronik dokumen elektronik bermuatan penghinaan pencemaran nama baik”.

Dengan terjadinya SP3 tersebut maka pelapor Hendra Soenyoto (42), alamat Sunter Indah VI. HI2 No 5, Kel Sunter Jaya Jakarta Utara, telah dirugikan sepihak, dan tindakan penerbitan SP3 setelah P21 tidak sesuai prosedur. “Jika sudah P21 maka yang diterbitkan adalah Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2), bukan SP3. Dan penerbitan SKP2 sudah menjadi domain Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum,” tegas Sahat.

Sebagai terlapor Ir.Azwar Umar, Azhar Umar dan Rangga Dahana SH, LLM sesuai Pasal 108 KUHAP atas laporan tersebut penyidik telah melakukan penyidikan, setelah melalui proses ketiganya sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kemudian penahanan ketiga tersangka dialihkan menjadi tahanan diluar Rutan Polres (diterbitkan surat penangguhan penahanan).

Sesuai surat pengantar No.Pol ;BP/356/XII/2014/Reskrim tanggal 16 Desember 2014 Kejari Jakarta Utara telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama tersangka Ir Azwar Umar, Azhar Umar dan Rangga Dahana SH, LLM yang disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU.RI No 11 Tahun 2008 tentang infofmasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah proses penyidikan dilakukan penyidik Polres Jakarta Utara dan pada tanggal 20 Februari 2015 Jaksa Peneliti menyatakan berkas sudah lengkap (P21).

Anehnya, berkas sudah P21 sejak (20/2/2015) itu penyidik tidak kunjung menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut. Setelah pelapor menyelidiki tidak dilimpahkannya terdakwa dan barang bukti ke Jaksa Penuntut, ternyata penyidik sudah mengeluarkan SP3 kasus tersebut.

Kronologi Laporan Polisi
Menurut Hendra Soenyoto pada tanggal 18 Juni bertempat di Graha Kirana Sunter, Jl. Yos Sudarso Kav 88, mendapat surat Pemberhentian sementara sebagai direktur Utama PT. Multicon Indradjaya Terminal dan selaku Direktur Utama PT. Multiline Shipping Service. Yang ditanda tangani Azhar Umar, dengan mengatas namakan dirinya (Hendra Soenyoto) selaku Komisaris kedua PT tersebut.

Surat pemberhentian sementara berdasarkan Akta No.20 tanggal 11 Nopember 2013 dan Akta No. 22 tanggal 11 Nopember 2013.

Akta-Akta tersebut ditembuskan, dikirim melalui email ke pihak lain yaitu Bank UOB.

Atas kejadian tersebut mengakibatkan seluruh rekening PT. Multikom Indradjaja Terminal dan PT. Multiline Shipping Service dan perusahaan yang berada dibawah PT. Multigroup Logistics Company terganggu segala aktivitasnya.

Karena diblokir oleh Bank UOB yang berujung digagalkannya pencairan Kredit PT. Multilintas Agung Perkasa di Bank UOB sehingga menghambat kegiatan roda perusahaan.

Atas perbuatan Azhar Umar mengirim Email ke Bank UOB dengan berita Pemberhentian sementara terhadap Pemohon sebagai Dirut semua Perusahaan adalah tidak benar Fitnah pencemaran nama baik.
Karena Azwar Umar tidak memiliki kapasitas hukum mengatas namakan dirinya selaku komisaris untuk memberhentikan sementara Pomohon dari posisi Direktur Utama.

Melalui kiriman email kepada Bank UOB, dengan mendasarkan Akta No 20 tanggal 11 Nopember 2013 (PT. Multicom Indradjaja Terminal) dan Akta No 22 tanggal 11 Nopember 2013 (PT. multiline Shipphing Service).

Berdasarkan keterangan dari Ahli Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pemberitahuan Email tersebut tidak sesuai Undang Undang Perseroan yang berlaku. Karena kedua Akta telah diadakan perubahan resmi sesuai Akta No31 tanggal 4 Juni 2014 (PT. Multjcom Indradjaja Terminal)dan Akta No.3 tanggal 2 juni 2014 (PT. Multiline Shipping Service). Kedua Akta tersebut telah dan serta dicatat di Dirjen AHU Kemenkumham.

Akibat perbuatan tersebut Hendra Soenyoto telah dicemarkan dan dihina melalui pemberitaan email Sehingga Pemohon membuat laporan Polres Jakarta Utara. thomson g







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.