DCKTRP Kebon Jeruk Langgar Prosedur Bongkar
JAKARTA, HR – DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk yang dipimpin oleh Siska Primadini dan H Iwan sebagai Pengawas Lapangan, dipastikan telah melanggar prosedur bongkar yang menjadi protap DCKTRP DKI Jakarta. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta, prosedur bongkar yang dilaksanakan adalah membongkar setiap titik pelanggaran yang ada pada bangunan yang menyalahi izin dan peruntukan.
Siska Primadini dan H Iwan |
Pelanggaran prosedur bongkar yang dilakukan tersebut dinilai disengaja dan terkhusus kepada bangunan super mewah, seperti bangunan milik Yupiliana di Komplek Grand Garden Blok I Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, fisik rumah tinggal dibangun lima lantai dan dilengkapi fasilitas lift.
Aksi pembongkaran yang dilakukan DCKTRP Kebon Jeruk, Senin (4/7), masih menyisakan pelanggaran yang ada pada bangunan itu. Pihak kecamatan hanya membongkar atap pada bangunan, sedangkan pelanggaran pada bangunan itu dinilai sangat parah.
Berdasarkan data Pemprov DKI, bahwa kapasitas bangunan yang bisa di bangun di domisili tersebut yakni KDB: 60 %; KLB: 1,20; KDH: 20 %, GSB: 8 meter; GSJ: 2 meter; dan ketinggian: 3 lantai.
Bangunan milik Yupiliana tersebut, hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal (3 lantai), namun fisik bangunan yang dibangun telah melanggar kapasitas yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI melalui PTSP dan gambar arsitek. Seperti: ketinggian mencapai lima lantai, GSB dibangun full, dan KDB juga dibangun full. (Berita Terkait: Djarot, Gubernur Terlemah Di Pemprov DKI Jakarta)
Yang menjadi pertanyaan, DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk sangat paham dan mengetahui pelanggaran yang terjadi pada bangunan milik Yupiliana. Hal itu tidak bisa dipungkiri, karena salah satu personil DCKTRP Kebon Jeruk, yakni H Iwan, merupakan “master” untuk hal-hal seperti itu. PNS DKI yang akan pensiun dalam waktu dekat ini, tidak mudah dipermainkan oleh pemilik bangunan atau perantaranya. Namun, mengapa untuk bangunan milik Yupiliana terlihat para petinggi DCKTRP Kebon Jeruk rela mempertaruhkan jabatannya, dengan sengaja melanggar prosedur bongkar? Faktanya, aksi bongkar tersebut bukan aksi bongkar murahan, diduga ada kontrak/perjanjian terselubung antara DCKTRP Kebon Jeruk dengan pemilik bangunan. Namun yang pasti, kontrak/perjanjian itu memiliki harga yang mahal.
Terkait hal itu, HR telah berusaha konfirmasi kepada pihak terkait, khususnya Kadis DCKTRP DKI Jakarta Benni Agus Chandra, Kasudin DCKTRP Jakbar Bayu Aji dan Koordinator DCKTRP DKI Jakarta untuk Wilayah Jakbar Agus S. Sayangnya, ketiga bawahan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat itu, tidak memberikan jawaban atas peristiwa aksi bongkar yang memalukan citra Pemprov DKI tersebut.
Sikap diam dan tidak peduli terhadap gejolak di masyarakat terkait kinerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, terkesan oknum-oknumnya sedang membangun “jaringan setan” dengan menerapkan system bongkar yang melanggar prosedur bongkar yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
DPP LSM Lapan
Menyikapi itu semua, Ketua Umum DPP LSM Lapan, Gintar Hasugian, saat ditemui HR di Balaikota, mengatakan, bahwa aksi bongkar memalukan itu jelas telah mencoreng wibawa Pemprov DKI Jakarta di masyarakat.
“Kalau Gubernurnya saja lemah, berarti dia tidak mampu mengawasi kinerja bawahannya. Saya tidak tahu, apakah Gubernur kita ini suka laporan Asal Bapak Senang dari bawahannya? Tapi yang jelas, temuan ini akan saya tindaklanjuti hingga beliau memahaminya. Gubernur DKI seharusnya malu bila masih mempertahankan bawahan yang mencoreng wibawa Pemprov DKI Jakarta,” ujar Gintar.
Gintar menghimbau kepada Gubernur dan Walikota Jakbar untuk mengevaluasi kembali kinerja DCKTRP DKI Jakarta, Jakbar dan Kebon Jeruk, terkait aksi bongkar memalukan tersebut.
"Bila perlu bongkar ulang. Jadi ada efek jera. Bila tak ingin dituding menerima gratifikasi/suap, sebaiknya Siska dan Iwan bekerja yang benar," tegas Gintar. didit/kornel
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.