Dit Res Narkoba dan BPOM Amankan Obat Keras Dijual Bebas
JAKARTA, HR - Menyikapi maraknya peredaran gelap obat-obatan keras berbahaya (khususnya PCC), Kapolda Metro Jaya memerintahkan untuk segera melakukan operasi menindak penjualan obat-obat ilegal dan penjualan obat keras yang dilarang. Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran bersama BPOM DKI Jakarta melaksanakan operasi terhadap apotek, toko, warung, dan seluruh tempat-tempat yang menjual obat-obatan keras secara ilegal.
Kabid Humas PMJ Argo Yuwono dan Wadir Res Narkoba Apollo Sinambela saat memperlihatkan barang bukti hasil operasi obat keras. |
“Operasi ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban akibat penyalahgunaan obat-obatan secara ilegal (tanpa menggunakan resep dokter) di tengah masyarakat. Operasi dilaksanakan mulai 13-18 September 2017, di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yowono, Rabu (20/9), saat press release di Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya, didampingi Kepala BPOM DKI, Dewi Prawitasari, Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara, dan Wadir Narkoba, AKBP Apollo Sinambela.
Dikatakan Kabid, dari operasi selama enam hari tersebut berhasil mengamankan barang bukti PCC sebanyak 5 butir dari tersangka RPA, Tramadol 30.463 butir, Aprazolam 2.863 butir, Hexymer 46.380 butir, Sanax 42 butir, Dumolid 202 butir, Riklona Clonazepam 94 butir, dan Trinex Phenidyl 2.104 butir.
“Disamping menyita beberapa obat keras juga dilakukan penyitaan terhadap beberapa jenis obat yang sudah kadaluwarsa, seperti Clobazam, Kemoren, Amoxilin, Pirocxicam, Cefadroxil, Faxiden, Glibenclamide, Ibuprofen, Amlodipine Besylate, Cetirizine HCI, Erphaflam, Eltazon, Prednisone, Kaditic, Metamizole Sodium dan Gratheos. Sedangkan tersangka yang ditangkap ada 6 pelaku, yaitu RPA , FZ, JI, SY, J0 dan MC,” terangnya.
Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari, menjelaskan, sejumlah toko obat tidak mematuhi ketentuan. Toko obat tidak dibenarkan menjual obat-obatan keras dan obat yang harus dengan resep dokter, sehingga dilakukan operasi untuk mencegah penyalahgunaan obat dan jatuhnya korban.
Barang bukti |
“Ketentuan untuk toko obat hanya dapat menjual obat bebas dengan dot hijau dan obat bebas terbatas dot biru. Sedangkan dot merah dengan logo “K” merupakan obat keras hanya hanya dijual di apotik harus menggunakan resep dokter. Dan penjualannya dibawah pengawasan seorang Apoteker,” jelasnya.
Dewi mengatakan, obatan yang disita dari toko obat yang tidak berizin, ada obat yang sudah ditarik peredarannya tapi masih diperjualbelikan, juga ada obat yang tergolong psikotropika.
“Beberapa jenis obat yang dilakukan penyitaan terdiri dari: Clobazam, Kemoren, Amoxilin, phyroxicam, Cefadroxil, faxiden, Glibenclamide, Ibuprofen, Amlodipine Besylate, Cetrizine HCL, Erphaflam, Eltazon, Prednisone, Metamizole, Gratheos, dan sejumlah obat-obatan kedaluarsa lainnya," kata Kepala BPOM.
Adapun modus pelaku, Wadir Narkoba AKBP Apollo Sinambela menambahkan, toko obat menjual bebas obat tanpa izin edar dan resep dokter. Dan ada obat keras yang tergolong psikotropika dijual bebas oleh pelaku.
Terkait pasal yang dikenakan para pelaku, menurut Kasubdit III Dit Res Narkoba AKBP Bambang Yudhantara, dikenakan perkara pidana, yakni setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar-standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu subsider setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 subsider pasal 198 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan barang siapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. igo/kornel
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.