LSM Desak Kadis Pendidikan Gowa Bicara ke Publik Terkait "Surat Sakti" Bingkai
GOWA, HR - LSM Somasi dan beberapa LSM yang hadir di kantin DPRD Gowa ikut mempertanyakan terkait rekomendasi yang menurutnya Kadis Pendidikan Gowa akan tarik rekomendasi yang digunakan dalam penjualan Bingkai di sejumlah UPTD dan sekolah di Gowa.
Berkenaan dengan itu Koordinator Forum Diskusi Jimat Indonesia, Dg Muji, menggelar pertemuan di kantin DPRD Gowa, duduk bersama antara LSM Somasi dan LSM Kompak Indonesia serta pihak Dinas Pendidikan Gowa dan para LSM juga Insan pers, Rabu (20/9), Jalan Masjid Raya Sungguminasa.
Pertemuan dadakan ini tujuannya adalah pihak LSM Somasi meminta bukti keseriusan Kadis Pendidikan Gowa sebagai pemegang jabatan, terkait pembekuan rekomendasi terkait penjualan bingkai.
Sekertaris Pendidikan Gowa, Budiman, menyampaikan, "permasalahan rekomendasi yang telah dikeluarkan Kadis itu sudah ditarik Bapak (Kadis-red) dihadapan semua Kepala UPTD di Gowa di ruangan Pak Kadis dan itu benar sudah dibekukan.”
Sementara Humas LSM Somasi, Hakim Dg Ngerang, tidak menerima dengan cara yang tidak formal dihadapan public atau ada pernyataan mestinya dimuat dalam media atau dikorankan.
"Surat Sakti" |
"Menurut saya pribadi dan lembaga tidak cukup dengan itu, bagaimana dia memberikan pernyataan secara lisan, mestinya melakukan konfrensi pers, dikorankan supaya diketahui semua khalayak," tuntut Humas LSM Somasi.
Dg Muji selaku Koordinator dari LSM yang ada di Gowa meluruskan supaya dibuktikan secara formal rekomendasi itu ditarik oleh Kadis Pendidikan Gowa. Karena rekomendasi itu bukti penyalahgunaan wewenang jabatan.
Pertemuan ini ada anggota DPRD Gowa, Koordinator Forum Diskusi Jimat Indonesia Dg Muji menghadirkan Sekertaris Pendidikan Gowa, Budiman dan Dikdas, Taufik, Ketua LSM Somasi Ramli Dg Tojeng, Humas LSM Somasi Hakim Dg Ngerang, Ketua LSM Kompak Indonesia Ahmad Rana serta beberapa LSM dan insan pers. kartia
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.