Breaking News
Minggu, 26 November 2017

HUT Korpri Ke-46, PNS Polda Bali Gelar Bhakti Sosial di Karangasem

BALI, HR - Dalam rangka memperingati HUT Korpri yang ke-46, PNS Polda Bali melaksanakan kegiatan bhakti sosial gotong royong pemungutan sampah plastik di sekitar obyek wisata Taman Soekasada Oejoeng, Karangasem, Rabu (22/11/2017). Kegiatan ini dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, Forkopimda Kabupaten Karangasem beserta seluruh anggota Korpri dan PGRI Kabupaten Karangasem.

Ketua Korpri Polda Bali, I Wayan Kota, S.H. ketika dikomfirmasi mengatakan, perayaan HUT Korpri pada tahun ini dilaksanakan secara sederhana melalui kegiatan yang bersifat peduli terhadap lingkungan dengan melakukan bhakti sosial pemungutan sampah plastik. Pada kegiatan ini, pihaknya juga memberikan hadiah kepada sepuluh orang PNS yang semangat memungut sampah.

“Sebagian warga Karangasem masih ada menempati posko pengungsian Gunung Agung. Untuk itu, kita juga menyerahkan bantuan sembako dan mengecek kesehatan para pengungsi yang berada di Desa Subagan, Karangasem,” ucap I Wayan Kota, S.H.

Sementara I Gusti Ayu Mas Sumatri mengucapkan terima kasih kepada seluruh PNS Polda Bali atas partispasi dan kepeduliannya pada masyarakat Karangasem dengan mengadakan bhakti sosial. Pada kesempatan itu juga, Bupati Karangasem meminta kepada Korpri agar senantiasa melayani seluruh komponen masyarakat tanpa diskriminasi. Korpri juga harus menata diri agar dapat mengemban tugas untuk memantapkan jiwa korps, meningkatkan soliditas dan solidaritas antar anggota.

“Saya mengajak seluruh anggota Korpri untuk selalu menambah wawasan, sehingga dapat mengembangkan kemampuan untuk bertindak secara proporsional sebagai aparatur negara dan sejalan dengan manajemen organisasi tanpa mengabaikan harapan dan tuntutan masyarakat yang semakin cerdas,” ujar Bupati Karangasem. anas







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.