Proyek Molor, Dinas PUPR Kabupaten Badung Jatuhkan Sanksi
BALI, HR - Sanksi berupa pinalty atau denda harus di terima oleh CV. Karya Untung Jaya karena dinilai tidak mampu mengerjakan pekerjaannya tepat waktu. Proyek Pembangunan Senderan dan Penataan Parkir di SMPN 3 Mengwi dengan masa pengerjaan 180 hari, terhitung mulai 26 Mei 2017, seharusnya tuntas per tanggal 21 November 2017 lalu.
Tapi dari pantauan awak media di lokasi proyek, masih ada kegiatan pengerjaan. Sayangnya dari pihak pelaksana tidak mau berkomentar. Malah terkesan menghindar saat awak media mengkonfirnasi perihal kendala yang menjadi penyebab keterlambatan.
Bukan hanya itu, pantauan di lapangan juga terlihat direksi keet dalam keadaan kosong. Tidak ada kegiatan sebagaimana layaknya kantor lapangan.
Dihubungi terpisah, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, mengatakan melalui WA (WhatsApp), pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan perihal pinalty yang mulai diberlakukan per tanggal 22 November 2017.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 1.909.698.000 dibiayai dari APBD Kabupaten tahun anggaran 2017. Sampai berita ini diturunkan, masih terlihat pelaksanaan pekerjaan. Tak itu saja, papan plang proyeknya yang sebelumnya di pasang di depan tembok sisi barat kini sudah tidak nampak. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan. Apakah memang hilang atau sengaja dihilangkan, agar tidak menjadi sorotan masyarakat perihal keterlambatan pengerjaannya? ans
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.