ADA APA DENGAN HAKIM ? PENANAM GANJA DIVONIS 4 TAHUN
TANGERANG, HR - Ada apa dengan hakim Syamsudin, hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/3) menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Muhammad Ayatulah Albanna als Alban bin Alfin Tanjung (23). Putusan hakim 8 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Triyana Setia dari Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut 12 tahun penjara bersalah dalam pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa menanam ganja dalam wadah 14 pot terdiri dari 19 batang ganja dan hakim tersebut menyatakan terdakwa bersalah dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Modus yang dilakukan terdakwa awalnya dari 3 pot tanaman ganja hidup dalam media Aqua gelas yang didapatnya dari Andre temannya anggota Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Terdakwa tanaman ganja tersebut dipelihara selama 1 bulan dan kemudian terdakwa mendapat 16 tanaman ganja ditanam dalam 11 pot. Keseluruhan 19 batang tanaman ganja hidup dengan berat brutto 1,020 gram.
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) No lab 4967/x/2014/Balai Lab Narkoba tanggal 30 Oktober 2014 bahwa barang bukti tersangka M Ayatullah berupa 3 buah pot plastik warna hitam, tanaman tersebut diduga tanaman ganja terdapat 178 helai daun adalah benar positif tanaman ganja mengandung THC ganja yang disita dari terdakwa. Hasil perkembang biakan yang dilakukan dengan cara stek/batang yang ditanam dalam pot di halaman sekolah TK SD RARasita Tangerang tempat ibunya mengajar sebagai guru. Terdakwa ditangkap penyidik Polsek Karawaci dengan barang bukti 14 pot tanaman ganja.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Triyana Setia dengan dakwaan kesatu pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim menjatukan vonis 4 tahun karena terdakwa sakit Asma. JPU Triyana Setia saat dikonfirmasikan mengatakan akan mengajukan banding, karena 14 pot tanaman ganja ada pada terdakwa keseluruhnya bukan untuk dipakai untuk pengobatan.
Dalam pantauan selama tahun 2015 putusan hakim Syamsudin, hakim Maringan Sitompul dan hakim Ninik Angraini diduga sewenang-wenang dalam penegakan hukum tidak berdasarkan fakta demi keadilan. Diantaranya, Hakim Syamsudin menjatuhkan vonis terhadap David seumur hidup, terdakwa memproduksi sabu seberat 1.870 gram dan mantan terdakwa Nusakambangan kasus narkoba.
Selanjutnya, vonis 1 tahun untuk terdakwa Imron pemilik sabu 0,6023 gram dan ganja 4,96 gram dengan pertimbangan hukum, karena terdakwa pengidap penyakit HIV.
Sementara, hakim Maringan Sitompul menjatukan vonis kepada terdakwa Supriyatnocs (2 orang) yang berprofesi pengamen selama 4 tahun karena memiliki ganja 0,0 sekian gram. ■ erwin tb
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.