DPRD Jabar Kaji Pembatalan Perda Ketenagakerjaan
BANDUNG, HR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah fokus melakukan pembahasan Pembatalan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan oleh Kemendagri.
Yusuf Fuadz |
“Ada 17 item yang merupakan pasal-pasal dari peraturan daerah Jawa Barat No 6 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan diatasnya,” kata Ketua BP Perda Jawa Barat Drs H Yusuf Fuadz, kepada HR di gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (25/6).
Katanya, BP Perda telah menindaklanjuti hal ini, dengan melakukan rapat untuk membahas kekosongan-kekosongan aturan ketenagakerjaan, terkait dengan dibatalkannya Perda No 6 Tahun 2014 yang bagi Jabar ini untuk yang pertama kalinya ada pembatalan Peraturan Daerah.
Dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 Kementerian Dalam Negeri dapat membatalkan Peraturan Daerah, termasuk Perda yang saat ini sedang diuji materi oleh MA ini.
“Tindak lanjut pembahasan Perda ini nanti akan berupa sinkronisasi dengan apa yang diadukan ke Mahkamah Agung dari pengadunya. Akan dilaksanakan oleh Komisi V sebagai komisi yang terkait,” tutur Yusuf
Diungkapkan Wakil Ketua DPW PPP Jabar ini, Perda tersebut mencantumkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, yang merupakan hal yang hidup di tengah masyarakat dan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan ke dewan. “Disana kita cantumkan yang ternyata itu betentangan dengan UU diatasnya,” jelasnya.
Nilai-nilai lokal ini ternyata tidak bisa dicantumkan selain bertentangan dengan UU diatasnya juga dengan beberapa ketentuan pekerjaan dari ILO (International Labour Organisation) dan lapangan kerja itu tidak boleh diskrimimasi, harus bersifat nasional siapa pun boleh bekerja asal memiliki bakat dan kemampuan.
Solusi perlindungan sementara ketika Perda itu dibatalkan, salah satu diantaranya dalam rekrutmen tenaga kerja lokal itu melalui perjanjian antara bupati/walikota dengan pengusaha, itu yang bisa dilakukan tetapi tidak bisa dilakukan dengan payung hukum berupa Perda. ■horas
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.