Pokja PJN Metro Bandung Kurang Paham Peraturan Tender, Potensi Negara Rugi Rp5,3 M
Lokasi akses tol Gede Bage-Purbaleunyi Bandung, (insert) Kepala Balai Besar PJN IV Kemen PUPR Bambang Hartadi |
Berdasarkan data eproc Kementerian PUPR, dimana pada paket Pembangunan Jalan Akses Gede Bage 2 dengan HPS Rp 96.979.350.000, yang dimenangkan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKMP) dengan penawaran Rp 83.026.326.000. JKMP memenangkan tender itu pada urutan keempat dari lima peserta yang lolos evaluasi. Sedangkan penawaran terendah yakni PT Adhi Karya (AK) senilai Rp 77.664.732.997. Jadi, penawaran JKMP tersebut selisih Rp 5,3 M dari penawaran AK, sehingga hal ini sangat merugikan keuangan negara.
Ketika evaluasi, pokja sengaja menggugurkan secara teknis AK dengan alasan personil untuk posisi geoteknik engineer tidak sesuai, dan alasan itu dinilai mengada-ada. Posisi geoteknik engineer tersebut ternyata ada dan jelas baik pengalaman kerja 16 tahun dan sebagai profesi/keahlian Ahli Madya Geoteknik. Persoalannya, AK digugurkan akibat “daftar personil inti” tidak ditulis “ahli madya” dan tertulis jabatan geoteknik engineer. Namun hal ini dapat diklarifikasi pada sertifikat keahliannya yang tertulis ahli geoteknik madya. Akibat masalah sepele itu, AK menjadi korban kebodohan pokja.
Kemudian, pokja juga menggugurkannya dengan alasan tidak menyerahkan jaminan penawaran, padahal saat ini sudah tidak eranya menggunakan jaminan penawaran sebagai persyaratan, karena proses tender ini menggunakan eproc atau e-tendering, dan hal ini telah diatur Perpres No 4/2015 pasal 109 ayat 7.
Akibat ketidak mengertinya pokja atas peraturan yang berlaku, banyak rekanan yang menjadi korban sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
SKA Profesi dan GS JKMP
Soal persyaratan personil inti (SKA profesi ) untuk GS (General Superintendent) oleh JKMP, juga sangat diragukan atau overlapping. Pasalnya, pada saat bersamaan tender di paket lain (di jajaran Ditjen Bina Marga) yang dimenangkan JKMP, seperti misalnya di PJNW II Banten dengan penawaran Rp 88,37 M, kemudian Paket Pembangunan Jalan Tol Kartasura-Karanganyar Seksi 2 D (APBN-P PA1) Jawa Tengah dengan penawaran Rp 88,5 M dan paket lainnya, yang mana personil inti sudah dipakai di beberapa paket tersebut.
Seharusnya, personil inti dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, dan apabila kontraktor mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, apalagi dalam “waktu bersamaan” sangat tidak sesuai aturan di dalam Perpres 70/2012.
Anehnya lagi, JKMP diduga memasukkan dokumen tidak sesuai persyaratan, khususnya peralatan AMP (Asphat Mixing Plant) karena sertifikat laik beroperasi sudah habis masa berlakuknya, yakni sampai 1 April 2015. Sementara proses lelang pada paket ini masih berjalan atau diumumkan dimulai 31 Maret sampai 22 April 2015.
“Jadi berdasarkan jadwal lelang tersebut, maka AMP JKMP sudah habis masa berlakunya, namun oleh pokja ULP lagi-lagi tidak mengindahkan aturan soal AMP tersebut, dan memenangkan perusahaan yang AMP-nya tidak berlaku lagi. Bila izin yang baru dipakai, harus menunggu urus izin sertifikat laik AMP minimal memakan waktu selama tiga bulan, dan itu pun tidak masuk akal karena proses lelang tersebut sudah selesai,” ungkap Koordinator Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corruption Indonesia), Reza Setiawan, kepada HR, (5/8), di Jakarta.
Pulogadung-Bandung
Seperti diketahui, AMP JKMP yang sudah habis masa berlakunya sampai 1 April 2015 itu beralamat atau basecamp di Jalan Rawa Bulak I Kav T No 10 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dengan merek Linnhoff/tipe CSD-2500 dan kapasitas 120 THP. Apalagi, jarak AMP di Cakung Jakarta Timur ke lokasi proyek di Akses Gege Bage Bandung lebih dari 150 Km atau memakan perjalanan 3-4 jam.
Sesuai analisa teknis perjalanan AMP/hotmix, dimana berdasarkan jarak antara AMP dengan jarak lokasi proyek berkisar 65 - 100 km, atau kecepatan perjalanan rata-rata 30 - 40/jam dan turun temperature diambil rata-rata 5 derajat/jam, atau total penurunan temperature dalam perjalanan diperkirakan 10,2 derajat, dan temperatur hotmix saat meninggalkan AMP rata-rata 155 derajat.
Oleh karena itu, apakah JKPM sesuai persyaratan analisa teknisnya? Terutama dihitung dari jarak basecamp menuju lokasi proyek. Bila tidak dibutuhkan AMP yang laik bersertifikat, mengapa dibuat sebagai persyaratan lelang?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, yang kemudian oleh Kepala Balai Besar PJN IV mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 14/SE-BV/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Bambang Hartadi, dimana salah satu poin Surat Edaran Kepala Balai tersebut menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkan Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan AMP pada dokumen penawaran, dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi AMP dengan lokasi pekerjaan, yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan.
Atas instruksi itu, maka penyedia jasa/kontraktor yang mengikuti tender harus melampirkan didalam dokumen penawaran yakni persyaratan peralatan AMP yang sudah bersertifikat laik operasi.
Ironisnya, instruksi Kepala Balai Besar PJN IV itu tidak berlaku di Satker PJN Metro Bandung. Satker PJN Metro Bandung menantang SE Kepala Balai Besar PJN IV, Bambang Hartadi, karena khawatir Surat Edaran itu akan „membunuh‟ rekanan binaan Satker PJN Metro Bandung.
“Izin sertifikat AMP habis berlakunya, namun dimenangkan, jelas-jelas sudah bermasalah dan perlu diperiksa aparat terkait seperti Kejaksaan Agung maupun KPK. Ya, ini harus diusut! Kepala Balai Besar telah „dikerjai‟ anak buahnya,” kata Reza dari LSM ICACI.
Menteri PUPR Bertindak
Reza meminta kepada Menteri PUPR, Basoeki Hadimoeljono agar segera menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan di Satker PJN Metropolitan Bandung, bukan saja anggota Pokja, Kasatkernya juga harus diperiksa. Apalagi, Menteri PUPR ini pernah menjabat sebagai Inspektorat Jenderal Kemen PU, sudah pasti tahu persis permainan lelang di Kementerian PU selama ini. Bahkan, bekas Irjen ini pernah menegaskan, “kalau mau ikut tender di Balai Besar Jalan Nasional dan bila mendapatkan paket harus ada uang pelicin. Jadi, apa yang disampaikan Menteri itu, ada benarnya. Ya, pelelangan di Satker-Satker Balai Besar itu bukan rahasia umum lagi. Ada duit pelicin bisa menang tender, dan mengabaikan persyaratan dokumen lelang.”
Pokja Menjawab
Menjawab konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor surat Harapan Rakyat: 043/HR/VII/2015, Ketua Pokja pengadaan pekerjaan jasa konstruksi Satker PJN Metropilitan Bandung, R. Asep Maulana, SE melalui surat jawabannya bernomor: KLAR.HR/POKJA-METRO.BDG/2015 tanggal 29 Juli 2015, menjelaskan, “berdasarkan hasil koreksi arimatik penawaran harga untuk paket pekerjaan pembangunan jalan akses Gede Bage 2, JKMP adalah penawar urutan ke-2 (dua) dan berdasarkan setiap tahapan evaluasi yang telah dilakukan merupakan penawaran terendah yang dapat memenuhi syarat minimal substansif yang mengacu kepada dokumen pengadaan dan peraturan yang berlaku.
“Begitu pula, tata cara evaluasi teknik yang dapat didalam dokumen pengadaan, dimana hasil evaluasi Pokja di data personil inti pada dokumen isian kualifikasi PT Adhi Karya tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Ketua Pokja (tanpa menyebutkan nama personil inti-red), dan yang kemudian pelelangan ini harus menggunakan jaminan penawaran karena itu sesuai dengan standar dokumen pengadaan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Evaluasi dari Pokja terkait personil inti dan peralatan telah mengacu kepada tata cara evaluasi pada dokumen pengadaan dan peralatan yang berlaku, bahkan terkait dengan sertifikat laik operasi AMP (tanpa menyebutkan lokasi AMP pemenang-red) dapat disampaikan bahwa berdasarkan dokumen penawaran dan pembuktian dokumen penawaran masih berlaku,” kata Asep Maulana seraya menambahkan bahwa tahapan lelang di Satker PJN Metro Bandung maupun BBPJN sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pokja dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ■ tim/p/k
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.