Keluarga Akan Laporkan ke Kejagung RI dan Komnas HAM, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara
BANGKINANG, HR - Kasus pembunuhan Bernika Manurung, 6 bulan yang lalu masih segar diingatan warga Pekanbaru Riau. Betapa tidak, kasus ini sempat menjadi heboh, korban dibunuh dengan sangat keji dan tidak berperi kemanusiaan. Korban yang dihabisi di dalam mobil korban, dijerat dengan tali. Setelah dihabisi korban dibawa kerumah terdakwa dimasukkan kedalam koper, dan dibakar di semak semak di daerah Kampar Riau.Hal ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan seorang dukun.
Pelaku pembunuhan berencana ini ada 3 orang (Syarini alias Rini,Pebi alias Verrel dan sang dukun ). Namun sang dukun setelah ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara memilih jalur bunuh diri dari pada diadili di persidangan.
Pantauan HR, Senin (7/02) sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suryani dan Pebi selama 20 tahun penjara.
Tidak terima tuntutan JPU Bayu Satrio, suami Bernika Manurung,Renhat Tambunan dan keluarga mempertanyakan tuntutan Jaksa. “Kalau hanya dituntut 20 tahun penjara ini tidak adil. Istri saya sudah dibunuh dengan sangat keji dan tidak berperi kemanusiaan tanpa rasa kasihan. Bagaimana bapak jaksa ini,kalau hanya 20 tahun saja,kami tidak terima ini,”ucap Renhat Dengan rasa kesal dan geram kepada Jaksa Bayu Satryo. Demikian juga dengan adik korban Ramsir Manurung ,menanyakan pertimbangan apa yang dilakukan, sehingga hanya dituntut 20 tahun saja.
“Apa pertimbangan pak jaksa menuntutnya sangat ringan.Kami tidak terima ini, kami pihak keluarga akan melaporkannya ke komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI. saya menduga ini ada permainan,”katanya dengan kesal dicampur sedih.
Merasa ditantang Jaksa Bayu mengatakan sudah maksimal menuntut. “Saya sudah maksimal menuntutnya, ini sesuai fakta persidangan. Kalau bapak mau laporkan saya kemanapun saya tidak takut. Ke presiden pun saya tidak takut, ini sudah sesuai fakta persidangan,”tandas JPU, Bayu Sutriyo.
Perlu keluarga ketahui, bahwa pasal yang di dakwakan kepada para tersangka adalah pasal berlapis 340 junto 55,subsider 338 dan 365 ayat 4 KUHP,”tambah Bayu.
Selesai perdebatan HR menemui JPU Bayu Satriyo .”Saya sudah konsultasi dengan Kasi Pidum dan Kejari , tuntutan saya sudah bagus. Demikian juga dengan fakta persidangan,saya tidak sembarangan menuntut terdakwa hukuman mati atau seumur hidup, karena jaksa melihat perkara ini secara menyeluruh,”jelasnya.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang di dakwakan kepada terdakwa sesuai fakta persidangan tipis. Jadi tuntutan itu sudah maksimal, sudah sesuai dengan fakta persidangan,”pungkasnya.
Terpisah, menurut Renhat Tambunan seharusnya kedua terdakwa di hukum mati ,setidaknya hukuman seumur hidup. “Jika keputusan hakim nanti tetap pada tuntutan jaksa 20 tahun, kami akan melaporkan ke Komnas HAM atau ke Kajagung RI,"tandasnya. edo
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.