Breaking News
Sabtu, 14 Mei 2016

Ahok Ikut Urunan Biayai Pembangunan Gereja di Tanjung Priok

JAKARTA, HR - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kaget dengan biaya pembangunan Gedung GPIB Jemaat Petra di Jalan Jampea, Tanjung Priok, yang sebesar Rp 18 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 
menghampiri warga saat wisata Balai Kota, Sabtu (7/5).
Ahok, sapaan Basuki, kemudian mengatakan akan ikut membantu pembiayaan pembangunan itu. "Saya pas dengar Rp 18 M, saya kaget. Aku bisik-bisik tadi sama panitia, aku juga mau ikut urunan deh," ujar Ahok dalam acara peletakan batu pertama GPIB Jemaat Petra, Jalan Jampea, Minggu (8/5/2016).

Ahok juga menceritakan pengalaman ketika gerejanya, Gereja Kristus Yesus (GKY) Pluit, dibangun. Biaya pembangunannya bahkan lebih besar dari GPIB Jemaat Petra saat ini, yakni mencapai Rp 40 miliar.

Ketika itu, pembiayaan pembangunan gereja dilakukan dengan cara bersama-sama. Seperti Ahok, masing-masing jemaat saat itu wajib mengisi buku komitmen dan menuliskan besar iuran mereka tiap bulan.

Belajar dari pembangunan gerejanya, Ahok ingin GPIB Jemaat Petra juga dibangun dengan bantuan semua jemaat. Gedung GPIB Jemaat Petra sendiri sudah berusia lebih dari 50 tahun. Gereja ini pertama kali dibangun pada Agustus 1958. Namun, seiring berjalannya waktu, bangunan gereja menjadi rapuh.

Selain itu, juga ada proyek pembangunan jalan layang dan perluasan pelabuhan yang membawa dampak kepada bangunan gereja. Sesuai dengan aturan Garis Sepadan Bangunan (GSB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bangunan gereja yang ada di Jalan Jampea tersebut harus mundur sepanjang 12 meter.

Akhirnya, gereja pun dibongkar untuk dibangun kembali. Proses perizinan untuk membangun kembali gereja memakan waktu lama. Pada Mei 2015, panitia gereja baru mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). krisman/velly/kornel


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.